GRESIK,(metropantura.com) – Jajaran Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Gresik berhasil meringkus sedikitnya 17 orang pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan pil koplo jenis dobel (L) Rabu (1/4). Mereka ke 17 orang tersebut diringkus di berbagai daerah di Kabupaten Gresik.
Ketujuh belas orang tersebut adalah, ABR, ABK, SU.S, STN, MTD, M.LZ, SPR, SPT, IMW, ADR.SPT, KH ANM, ADK, SS.AR, SF.MK, IBHM, ADR.ST, SDR. Selain menangkap tujuh belas tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu, 5 paket ganja kering, 28 ribu pil koplo, 9 buah HP, korek gas, sedotan, serta gunting. Kini, ketujuh belas tersangka mendekam di sel tahanan Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP E.Zulpan mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut berawal dari informasi warga dalam kurun waktu satu bulan ini. Selain itu pihaknya juga mengajak semua masyarakat untuk mengawasi akan bahaya narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ketujuh belas tersangka berhasil diringkus pada jam dan hari yang berbeda,” jelas AKBP E.Zulpan Kapolres Gresik.
Zulpan menambahkan, dari tujuh belas tersangka tersebut lima diantaranya pengedar dan dua belas orang pengguna.
Ketujuh belas orang tersebut adalah, ABR, ABK, SU.S, STN, MTD, M.LZ, SPR, SPT, IMW, ADR.SPT, KH ANM, ADK, SS.AR, SF.MK, IBHM, ADR.ST, SDR. Selain menangkap tujuh belas tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu, 5 paket ganja kering, 28 ribu pil koplo, 9 buah HP, korek gas, sedotan, serta gunting. Kini, ketujuh belas tersangka mendekam di sel tahanan Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP E.Zulpan mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut berawal dari informasi warga dalam kurun waktu satu bulan ini. Selain itu pihaknya juga mengajak semua masyarakat untuk mengawasi akan bahaya narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ketujuh belas tersangka berhasil diringkus pada jam dan hari yang berbeda,” jelas AKBP E.Zulpan Kapolres Gresik.
Zulpan menambahkan, dari tujuh belas tersangka tersebut lima diantaranya pengedar dan dua belas orang pengguna.
Atas perbuatan itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, maksimal 5 sampai 20 tahun penjara, dan untuk ke dua belas orang tersangka terancam Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimum 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.sgg