GRESIK,(metropantura.com) - Tidak main-main Polisi dalam menangani kasus dugaan malpraktik yang mengakibatkan M.Gathfan Habibi (5) meninggal dunia yang sebelumya sempat koma selama 72 hari dalam perawatan di ruang icu RSUD Ibnu Sina. Anak pasangan Pitono dan Lilik Setyawati, warga Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik ini sekarang kasusnya sedang di tangani Kepolisian Resort Gresik secara serius, Rabu (1/4) gelar perkara terakir, dan Kamis (2/4) (hari ini) Polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Gresik AKBP E.Zulpan mengatakan, pemeriksaan kasus dugaan malpraktik yang menimpa pasien Habibi pihaknya terus melakukan pemeriksaan satu per satu. Termasuk diantaranya 2 dokter yang menangani, perawat, dan pihak Dirut RSIA, maupun sejumlah saksi lainya.
"Pemeriksaan saksi-saksi sudah kami dilakukan. Dan hari ini gelar terakir dalam kasus tersebut dan inzaallah besok penetapan tersangka," ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/4).
Zulpan menambahkan, saat ini pihak anggotanya melakukan pemeriksaan terakhir terkait kasus tersebut, termasuk gelar perkara. Karna itu setelah pihaknya mohon petunjuk di (MKDK) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Jakarta. Dari situ nantinya pemeriksaan yang di lakukan hari ini (kemarin) termasuk gelar perkara terakir dapat menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab sepunuhnya sebelum kami mengumumkan siapa tersangkanya. "Yang jelas tersangkanya lebih dari satu," tambahnya.
Ketika ditanya siapa tersangkanya dan bagaimana bentuk pidananya sebelum polisi menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Zulpan mejelaskan, bentuk pelanggarannya adalah (SIP) Surat Izin Praktik dokter tersebut sudah mati.
"Dari hasil pemeriksaan dan sejumlah saksi yang kami dapatkan, SIP dokter yang menangani tersebut sudah habis izinnya, maka dari keterangan semua itu kami jadikan sebagai alat bukti," tandasnya.sgg
Kapolres Gresik AKBP E.Zulpan mengatakan, pemeriksaan kasus dugaan malpraktik yang menimpa pasien Habibi pihaknya terus melakukan pemeriksaan satu per satu. Termasuk diantaranya 2 dokter yang menangani, perawat, dan pihak Dirut RSIA, maupun sejumlah saksi lainya.
"Pemeriksaan saksi-saksi sudah kami dilakukan. Dan hari ini gelar terakir dalam kasus tersebut dan inzaallah besok penetapan tersangka," ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/4).
Zulpan menambahkan, saat ini pihak anggotanya melakukan pemeriksaan terakhir terkait kasus tersebut, termasuk gelar perkara. Karna itu setelah pihaknya mohon petunjuk di (MKDK) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Jakarta. Dari situ nantinya pemeriksaan yang di lakukan hari ini (kemarin) termasuk gelar perkara terakir dapat menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab sepunuhnya sebelum kami mengumumkan siapa tersangkanya. "Yang jelas tersangkanya lebih dari satu," tambahnya.
Ketika ditanya siapa tersangkanya dan bagaimana bentuk pidananya sebelum polisi menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Zulpan mejelaskan, bentuk pelanggarannya adalah (SIP) Surat Izin Praktik dokter tersebut sudah mati.
"Dari hasil pemeriksaan dan sejumlah saksi yang kami dapatkan, SIP dokter yang menangani tersebut sudah habis izinnya, maka dari keterangan semua itu kami jadikan sebagai alat bukti," tandasnya.sgg