GRESIK,(metropantura.com) - Pansus (panitia khusus) DPRD Gresik yang membahas Ranperda (rancangan peraturan daerah), tentang Desa sebagai implementasi (UU) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa, terus lakukan pematangan pembahasan Ranperda. Caranya, Pansus Ranperda tentang Desa di antaranya melakukan konsultasi maupun study banding ke beberapa kabupaten/kota yang telah menerapkan aturan tersebut. " Langkah itu kami lakukan agar Ranperda yang sedang kami bahas kelak kalau sudah disahkan menjadi (Perda) Peraturan Daerah, tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, " kata anggota Pansus Ranperda tentang Desa DPRD Gresik, Bambang Adi Pranoto, SH.
Ditegaskan Bambang, Pansus Ranperda tentang Desa DPRD Gresik telah melakukan konsultasi ke instansi vertikal, seperti di (Kemendagri) Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk mematangkan pembahasan Ranperda tersebut. Dari hasil konsultasi tersebut, banyak didapatkan literatur atau rujukan sebagai bahan pijakan pembahasan Ranperda tentang Desa.
Karena itu, literatur maupun bahan-bahan yang didapatkan dari hasil konsulatsi tersebut akan dimasukkan dalam pasal perpasal Ranperda tentang Desa yang pembahasannya tidak lama lagi akan dilakukan finalisasi. " Banyak sekali pelajaran-pelajaran berharga yang kami dapatkan untuk dimasukan dalam draft Ranperda tentang Desa yang sedang kami bahas, " tutur politisi muda Golkar asal Sembayat Kecamatan Bungah ini.
Study banding tersebut, juga dimaksudkan sebagai upaya tim Pansus dan anggota DPRD Gresik untuk meningkatkan (SDM) Sumber Daya Manusia. Sehingga, masing-masing anggota DPRD makin bisa memaksimalkan peran dalam menjalankan tugas dan fungsinya, baik dari sisi legislasi, anggaran, dan pengawasan. " Kami ingin Ranperda yang akan kami sahkan bisa berjalan efektif, dan diterima masyarakat. Kami ingin masyarakat menyambut baik keberadaan Perda-Perda yang kami buat, " katanya.
Bambang mengatakan, Ranperda tentang Desa ini memang harus dibahas dengan detil dan terinci. Sebab, Ranperda tersebut akan menyangkut hajat semua masyarakat di Kabupaten Gresik. Terutama di tataran (Pemdes) pemerintahan desa. Baik saol tata kelola desa, pemberdayaan aparatur desa maupun keuangan desa, baik yang bersumber langsung dari (APBD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa murni, maupun dari (APBDes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. " Semuanya kami atur dalam Ranperda tersebut. Sehingga, keberadaan Ranperda itu kelak kalau sudah disahkan menjadi Perda benar-benar bisa menjadi payung hukum yang bisa menaungi pemerintahan di tingkat desa, " jelas anggota F-PG DPRD Gresik ini.
Menurut Bambang, Pansus Ranperda tentang Desa sendiri untuk mematangkan pembahasan Ranperda tersebut, tidak hanya melakukan konsultasi atau study banding ke beberapa institusi terkait. Tapi, juga melakukan public hearing (dengan pendapat masyarakat) dengan komponen masyarakat maupun stoke holders terkait. Terutama, dengan para kades maupun perangkat desa. Sebab, kades maupun perangkat desa nantinya yang akan menjalankan Perda tersebut. " Pansus sudah lakukan diskusi banyak dengan kades maupun perangkat desa. Kami dapat banyak masukan dari mereka untuk pembahasan Ranperda tersebut, " katanya.
Diskusi dengan para kades dan perangkat desa tambah Bambang, perlu dilakukan, karena mereka nantinya yang akan menjalankan amanat Ranperda tersebut. Hal ini dilakukan karena Pansus Ranperda tentang Desa tidak ingin Ranperda tersebut setelah disahkan, tidak direspon atau dijalankan oleh desa, karena mereka merasa tidak dilibatkan. Padahal, Pansus membutuhkan waktu berbulan-bulan, bekerja siang dan malam untuk membahas Ranperda tersebut. " Kan muspro Pansus sudah banyak menghabiskan waktu dan tentunya juga anggaran, tapi Perda nantinya tidak dijalankan oleh desa, " terangnya.
Prinsip Pansus Ranperda tentang Desa, tidak jauh berbeda dengan Pansus-Pansus Ranperda sebelumnya. Yaitu, dalam pembahasan Ranperda tersebut dilakukan dengan penuh kehati hatian, pasal perpasal dibahas dengan cermat dan detil. Mengapa itu kami lakukan? " Karena Ranperda yang kami bahas itu adalah cikal bakal produk hukum di Kabupaten Gresik. Jika Perda itu cacat hukum atau bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, kan konsekuensinya bisa dibatalkan, " paparnya.
Pansus Ranperda, kata Bambang optimis Ranperda tersebut kelak kalau sudah disahkan akan diterima masyarakat dan bisa berjalan efektif. Karena itu, Pansus meminta dukungan dan peran serta semua komponen masyarakat untuk perbaikan pembuatan Ranperda tersebut. Peran serta dan sumbangsi masyarakat sangat dibutuhkan oleh Pansus. " Kami sangat welcome jika ada masukan maupun kritik konstruktif dari masyarakat untuk perbaikan pembuatan Ranperda tersebut. Kami tunggu kritikian dan masukannya sebelum Ranperda itu kami sahkan menjadi Perda, " katanya.
Selain itu, Pansus Ranperda tentang Desa juga mengucapkan banyak terima kasih terhadap semua komponen masyarakat yang selama pembahasan telah banyak memberikan sumbangsi pikiran dan suport untuk mewujudkan keberadaan Perda tentang Desa sebagai kepanjangan tangan dari UU Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa. Terutama semua kades dan perangkat desa. " Kami berharap Ranperda ini kelak disahkan menjadi Perda akan menjadi produk hukum baru milik Pemkab Gresik yang bisa berjalan efektif dan diterima masyarakat seperti Perda-Perda sebelumnya, " pungkasnya.sgg
Ditegaskan Bambang, Pansus Ranperda tentang Desa DPRD Gresik telah melakukan konsultasi ke instansi vertikal, seperti di (Kemendagri) Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk mematangkan pembahasan Ranperda tersebut. Dari hasil konsultasi tersebut, banyak didapatkan literatur atau rujukan sebagai bahan pijakan pembahasan Ranperda tentang Desa.
Karena itu, literatur maupun bahan-bahan yang didapatkan dari hasil konsulatsi tersebut akan dimasukkan dalam pasal perpasal Ranperda tentang Desa yang pembahasannya tidak lama lagi akan dilakukan finalisasi. " Banyak sekali pelajaran-pelajaran berharga yang kami dapatkan untuk dimasukan dalam draft Ranperda tentang Desa yang sedang kami bahas, " tutur politisi muda Golkar asal Sembayat Kecamatan Bungah ini.
Study banding tersebut, juga dimaksudkan sebagai upaya tim Pansus dan anggota DPRD Gresik untuk meningkatkan (SDM) Sumber Daya Manusia. Sehingga, masing-masing anggota DPRD makin bisa memaksimalkan peran dalam menjalankan tugas dan fungsinya, baik dari sisi legislasi, anggaran, dan pengawasan. " Kami ingin Ranperda yang akan kami sahkan bisa berjalan efektif, dan diterima masyarakat. Kami ingin masyarakat menyambut baik keberadaan Perda-Perda yang kami buat, " katanya.
Bambang mengatakan, Ranperda tentang Desa ini memang harus dibahas dengan detil dan terinci. Sebab, Ranperda tersebut akan menyangkut hajat semua masyarakat di Kabupaten Gresik. Terutama di tataran (Pemdes) pemerintahan desa. Baik saol tata kelola desa, pemberdayaan aparatur desa maupun keuangan desa, baik yang bersumber langsung dari (APBD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa murni, maupun dari (APBDes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. " Semuanya kami atur dalam Ranperda tersebut. Sehingga, keberadaan Ranperda itu kelak kalau sudah disahkan menjadi Perda benar-benar bisa menjadi payung hukum yang bisa menaungi pemerintahan di tingkat desa, " jelas anggota F-PG DPRD Gresik ini.
Menurut Bambang, Pansus Ranperda tentang Desa sendiri untuk mematangkan pembahasan Ranperda tersebut, tidak hanya melakukan konsultasi atau study banding ke beberapa institusi terkait. Tapi, juga melakukan public hearing (dengan pendapat masyarakat) dengan komponen masyarakat maupun stoke holders terkait. Terutama, dengan para kades maupun perangkat desa. Sebab, kades maupun perangkat desa nantinya yang akan menjalankan Perda tersebut. " Pansus sudah lakukan diskusi banyak dengan kades maupun perangkat desa. Kami dapat banyak masukan dari mereka untuk pembahasan Ranperda tersebut, " katanya.
Diskusi dengan para kades dan perangkat desa tambah Bambang, perlu dilakukan, karena mereka nantinya yang akan menjalankan amanat Ranperda tersebut. Hal ini dilakukan karena Pansus Ranperda tentang Desa tidak ingin Ranperda tersebut setelah disahkan, tidak direspon atau dijalankan oleh desa, karena mereka merasa tidak dilibatkan. Padahal, Pansus membutuhkan waktu berbulan-bulan, bekerja siang dan malam untuk membahas Ranperda tersebut. " Kan muspro Pansus sudah banyak menghabiskan waktu dan tentunya juga anggaran, tapi Perda nantinya tidak dijalankan oleh desa, " terangnya.
Prinsip Pansus Ranperda tentang Desa, tidak jauh berbeda dengan Pansus-Pansus Ranperda sebelumnya. Yaitu, dalam pembahasan Ranperda tersebut dilakukan dengan penuh kehati hatian, pasal perpasal dibahas dengan cermat dan detil. Mengapa itu kami lakukan? " Karena Ranperda yang kami bahas itu adalah cikal bakal produk hukum di Kabupaten Gresik. Jika Perda itu cacat hukum atau bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, kan konsekuensinya bisa dibatalkan, " paparnya.
Pansus Ranperda, kata Bambang optimis Ranperda tersebut kelak kalau sudah disahkan akan diterima masyarakat dan bisa berjalan efektif. Karena itu, Pansus meminta dukungan dan peran serta semua komponen masyarakat untuk perbaikan pembuatan Ranperda tersebut. Peran serta dan sumbangsi masyarakat sangat dibutuhkan oleh Pansus. " Kami sangat welcome jika ada masukan maupun kritik konstruktif dari masyarakat untuk perbaikan pembuatan Ranperda tersebut. Kami tunggu kritikian dan masukannya sebelum Ranperda itu kami sahkan menjadi Perda, " katanya.
Selain itu, Pansus Ranperda tentang Desa juga mengucapkan banyak terima kasih terhadap semua komponen masyarakat yang selama pembahasan telah banyak memberikan sumbangsi pikiran dan suport untuk mewujudkan keberadaan Perda tentang Desa sebagai kepanjangan tangan dari UU Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa. Terutama semua kades dan perangkat desa. " Kami berharap Ranperda ini kelak disahkan menjadi Perda akan menjadi produk hukum baru milik Pemkab Gresik yang bisa berjalan efektif dan diterima masyarakat seperti Perda-Perda sebelumnya, " pungkasnya.sgg