Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemantapan Perbub Bojonegoro Hadirkan SKPD Dan Para Camat

Selasa, 14 April 2015 | 20.20.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-04-14T13:20:08Z
BOJONEGORO, (metropantura.com) - Bertempat di Ruang Angling Dharma, Selasa (14/4). Hadir seluruh kepala SKPD dan camat dalam pemantapan Peraturan Bupati No. 63 Tahun 2014 Pemantapan tersebut juga berkaitan dengan Perbup yang mengatur tentang pelimpahan Kewenangan Bupati di Bidang Perijinan dan Non Perijinan. Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, Kamidin mengatakan bahwan, Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Camat di Pemkab Bojonegoro.dalam agenda tersebut untuk menyatukan misi dan persepsi terkait dengan Peratuaran Bupati No.63 tahun 2014 tentang Pelimpahan.

"Jadi kewenangan Bupati di Bidang Perijinan dan Non Perijinan Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Camat,” ujar Kamidin,

Lebih jauh Kamidin mengatakan bahwa peraturan tersebut sudah diterbitkan pada tanggal 29 Desember Tahun lalu, namun sampai saat ini belum dilaksanakan.

"Secara maksimal sesuai dengan yang diharapkan. Sehingga, pada kesempatan ini akan dibahas kewenangan
SKPD dan Camat, serta dirangkaikan dengan Pemantapan Pelaksanaan Pelayanaan Terpadu" ujarnya.

Sementara itu, Asisten III Pemkab Bojonegoro Yayan Rahman menambahkan, sejak terdapat industri Migas seluruh sektor perijinan ikut menggeliat.

“Kita harus mengikuti ketentuan tanpa harus menyalahi peraturan yang ada,”. Menurut mantan Camat Kalitidu itu setelah adanya pemantapan ini dia mengharapkan bahwa pemantapan selanjutnya dilakukan dimasing masing SKPD dan Kecamatan agar perekonomian diBojonegoro semakin meningkat. 

" Saat ini perijinan yang berada di SKPD sebagian akan dialihkan ke Kecamatan, tetapi pihak Kecamatan harus tetap berkoordinasi dengan SKPD terkait."Ujar Yayan

Menurutnya dalam perijinan harus disesuaikan dengan 9 Isu Strategis, contoh misalnya Pangan, Energi, Wisata dan Industri Manufactur agar bisa dimaksimalkan di level Kecamatan, semua itu akan mempermudah bagi para usahawan yang akan mengurus ijin.Tandasnya ndo
×
Berita Terbaru Update