BOJONEGORO,(metropantura.com) - Satuan Reskim Polres Bojonegoro telah berhasil mengamankan sebuah Truck tangki Nopol S 8786 UA bermuatan Bahan Bakar Solar yang diduga ilegal sebanyak 2.500 liter di Desa Sudu, Kecamatan, Gayam, Bojonegoro,(8/4/2015) dini hari
Menurut Kasat Serse Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi ( AKP) Jeni Al Jauza, disela sela menghadiri undangan di Dinas Pertanian Bojonegoro saat dikonfirmasi Metropantura membenarkan timnya telah melakukan penangkapan sebuah Truck Tangki. menurut pengakuan tersangka sementara bahwa rencana solar tersebut akan dibawa kesekitar proyek Banyu Urip Blok Cepu.
" Penangkapan bermula saat anggota kami melakukan patroli disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada sebuah Truck yang mencurigakan, lalu anggota saya menghentikan Truck tersebut, ternyata benar bahwa Sopir Truck tidak bisa menunjukan dokumen resmi atas muatanya,"ujar pria berpangkat balok tiga dipundaknya itu.
Sementara itu Sopir Truck Supriyanto (23), warga Desa Cengungklung,Kecamatan Gayam, Bojonegoro dihadapan tim penyidik terkait asal usul barang tersebut mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari salah satu warga Desa Manukan Kecamatan Gayam berinisial Sty.
"Saya hanya disuruh mengantarkan barang tersebut disekitaran proyek Banyu Urip," Ujar Supriyanto. Namun saat petugas melakukan penggrebekan yang bersangkutan tidak ada dirumah.
Kata salah satu petugas
Sermentara Barang bukti sebuah Truck Tangki berisi 2.500 liter BBM jenis solar, satu unit mesin genset,dan selang kini diamankan di Mapolres Bojonegoro beserta sopirnya.ndo