Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Gresik Tahan 4 Orang Tersangka Terkait Kasus Dugaan Malpraktik

Senin, 06 April 2015 | 23.09.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-04-06T16:09:00Z
GRESIK,(metropantura.com) - Empat tersangka, di antaranya dua dokter dan dua perawat dalam kasus dugaan malpraktik yang mengakibatkan Gathfan Habibi (5) putra pasangan Pitono (37) dan Lilik Setiawati (35) meninggal dunia setelah mengalami koma selama 72 hari di ruang icu RSUD Ibnu Sina, akirnya di tahan.
 
Keempat tersangka yang ditahan diantaranya, dr Yanuar Syam, SpB, dan dr Dicky Tampubolon, SpAn. Selain kedua dokter tersebut, dua perawat yang juga turut ditahan yaitu Masrikan, dan Fitos Vidyanto.
 
“Mereka sudah memenuhi unsur untuk ditahan, ya kita lakukan penahanan” ujar Kapolres Gresik AKBP E.Zulpan, Senin malam (6/4). 
 
Zulpan juga mengatakan, selain keempat tersangka yang ditahan, dua tersangka lainnya seorang perawat yaitu, Putra Bayu Herlangga, serta Dirut RSIA Nyai Ageng Pinatih Gresik, drg Achmad Zayadi, keduanya  belum ditahan."Kita sudah lakukan pemanggilan kedua tersangka itu tapi masih mangkir," katanya.
 
Masih kata Zulpan, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang untuk yang ke dua kalinya terhadap kedua tersangka yang belum hadir."Sebab, jika mereka tetap tidak memenuhi panggilan penyidik, pihaknya tidak segan-segan melakukan jemput paksa," ungkapnya.
 
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, alasan pihaknya melakukan penahanan ke empat tersangka, karena penyidik sudah mengantongi dua alat bukti sebagai dasar saat melakukan penahanan. atas perbuatanya tersangaka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.sgg

×
Berita Terbaru Update