GRESIK,(metropantura.com) - Empat tersangka, di antaranya dua dokter dan dua perawat dalam kasus dugaan malpraktik yang mengakibatkan Gathfan Habibi (5) putra pasangan Pitono (37) dan Lilik Setiawati (35) meninggal dunia setelah mengalami koma selama 72 hari di ruang icu RSUD Ibnu Sina, akirnya di tahan.
Keempat tersangka yang ditahan diantaranya, dr Yanuar Syam, SpB,
dan dr Dicky Tampubolon, SpAn. Selain kedua dokter tersebut, dua perawat
yang juga turut ditahan yaitu Masrikan, dan Fitos Vidyanto.
“Mereka sudah memenuhi unsur untuk ditahan, ya kita lakukan penahanan” ujar Kapolres Gresik AKBP E.Zulpan, Senin malam (6/4).
Zulpan juga mengatakan, selain keempat tersangka yang ditahan, dua
tersangka lainnya seorang perawat yaitu, Putra Bayu Herlangga, serta Dirut RSIA
Nyai Ageng Pinatih Gresik, drg Achmad Zayadi, keduanya belum ditahan."Kita sudah lakukan pemanggilan kedua tersangka itu tapi masih mangkir," katanya.
Masih kata Zulpan, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang untuk yang ke dua kalinya terhadap kedua tersangka yang belum hadir."Sebab, jika mereka
tetap tidak memenuhi panggilan penyidik, pihaknya tidak segan-segan
melakukan jemput paksa," ungkapnya.
Lebih
lanjut Zulpan mengatakan, alasan pihaknya melakukan penahanan ke empat tersangka,
karena penyidik sudah mengantongi dua alat bukti sebagai dasar saat melakukan
penahanan. atas perbuatanya tersangaka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.sgg