Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Gresik Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kasus Dugaan Malpraktik Habibi

Kamis, 02 April 2015 | 20.28.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-04-02T13:28:00Z
GRESIK,(metropantura.com) – Berdasarkan alat bukti dan keterangan dari 10 orang saksi serta surat rekam medis (ver dan medical record), ahli hukum pidana dan ahli hukum profesi kedokteran, adanya persesuaian serta telah dilakukan 3 kali gelar perkara akirnya penyidik dapat menyimpulkan bahwa dugaan adanya perbuatan pidana atas meninggalnya pasien Muhammad Gafhan Habibi (5), anak dari Pitono (37) dan Lilik Setiawati (35), warga Dusun Sumber, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, akirnya Polres Gresik menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan malpraktik tersebut. Kamis (2/4).

Penetapan ke enam tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP E Zulpan di hadapan wartawan di aula Polres Gresik, dengan didampingi Kabag Humas AKP Tatik Sugiati, Kasat reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto, Kabag Ops Kompol Makung Ismoyo dan penyidik Unit (Tipiter) Tindak Pidana Tertentu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik Satreksim terhadap 10 saksi dan 3 saksi ahli, ditetapkan 6 tersangka," kata AKBP E.Zulpan Kapolres Gresik.

Zulpan juga menambahkan, enam orang tersebut diantaranya dua dokter dari (RSIA) Nyai Ageng Pinatih yang menangani operasi Almarhum Habibi, yaitu dr Yanuar Syam spesialis bedah, dr Dicky Tampubolon spesialis anestesi, dan dirut RSIA Nyai Ageng Pinatih yaitu drg Achmad Zayadi dan tiga orang perawat.

Masih kata Zulpan, tiga orang perawat tersebut berinisial, P, M, dan F, " Dua orang perawat dari RSUD Ibnu Sina, perawat yang awalnya dibawa oleh kedua dokter tersebut dan satu orang perawat dari RSIA Nyai Ageng Pinatih yang membantu saat korban di operasi," pungkas Kapolres Gresik.

Atas perbuatanya, kedua dokter tersebut terancam pasal 359, 361 KUHP dan pasal 76 UU RI No.29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan ketiga perawat terancam pasal 359, 361 KUHP dan pasal 76 UU RI No.29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Beda dengan dokter dan perawat tersebut di atas terkait pasal yang di sangkakan, dirut RSIA Nyai Ageng Pinatih yaitu drg Achmad Zayadi, karena di anggap telah melanggar pasal 80 UU RI No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran jo pasal 359, 361 KUHP jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dirinya terancam hukuman 10 tahun penjara.sgg
×
Berita Terbaru Update