GRESIK,(metropantura.com) - Ratusan buruh PT Rama Farma Group Desa Tanaru Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, melakukan aksi unjuk rasa terhadap manajemen perusahaan yang dianggap telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, akibat adanya tuntutan buruh terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK). Rabu (8/4).
Aksi demo buruh tersebut dimulai sejak pagi hari dan dilakukan di depan pintu gerbang perusahaan, PT Rama Farma Group yang berlokasi di Desa Tanaru Kecamatan Driyorejo Gresik.
“Kami para karyawan menuntut agar perusahaan segera menghentikan PHK sepihak,dan membayar upah pesangon sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan UU no 13 thn 2003 pasal 151-155," ujar Sunandar ketua KSPI Gresik.
Aksi demo buruh yang dikoordinir oleh Konfederasi Serikat Perkerja Indonesia (KSPI) tersebut, juga meminta agar pihak perusahaan segera menghentikan sistem kerja harian lepas dan memberikan kebebasan kepada karyawan untuk berserikat.
“Intinya, kami meminta semua tuntutan tersebut dilaksanakan oleh pihak perusahaan,” ujar Sunandar.
Aksi demo buruh tersebut berlangsung hingga sore hari, dengan mendapat pengawalan dan pengawasan aparat keamanan gabungan dari Polsek Driyorejo, Polres Gresik, Koramil Driyorejo.
“Kegiatan teman-teman karyawan ini memang kita kawal. Karena mereka sudah melayangkan surat izin untuk melakukan aksi unjuk rasa,” terang Kepala Kepolisian Sektor Driyorejo Kompol Hendy Kurniawan.sgg