GRESIK,(metropantura.com) - Tudingan warga kepada mantan (Kades) Kepala Desa Ngemboh dalam kasus jual beli pantai selama ini semakin menguat, hal di di sampaikan beberapa tokoh masyarak Dusun Cabean Desa Ngemboh Kecamatan Ujungpangkah Gresik, salah satunya adalah Afifudin. Pihaknya menuding telah terjadi kongkalikong antara Modin dan Kades lama.
Dalam penyampaiannya kepada awak media beberapa hari lalu, afif mewakili tokoh tokoh masyarakat yang ada di desanya menyampaikan kronologi kejadian yang terjadi hingga membuat hilangnya lahan yang semestinya di gunakan untuk sarana pendidikan dan tempat ibadah itu jatuh ke tangan orang lain tanpa adanya koordinasi bersama warga.
" Saat itu beberapa tahun lalu setelah melakukan sholat jum'at, kalau tanggalnya saya lupa, pak camat Masjidi Romli menyampaikan bahwa tanah tersebut atas permintaan warga yang mau di buat untuk sarana pendidikan dan tempat ibadah, karena untuk kepentingan umat oleh pak camat dibuatkanlah surat, dan suratnya langsung di serahkan pak modin Sartamat saat itu, pak camat juga berpesan karena ini untuk sarana pendidikan dan tempat ibadah tolong jangan di buat rebutan," ujar Afifudin Warga Cabean.
Afif juga menjelaskan, bahwa saat itu dirinya mengetahui betul kejadian jual beli tanah tersebut, sebelum tanah tersebut jatuh ke bang Ipul salah satu orang terkaya di Sembayat, pernah muncul kabar dari salah satu pejabat Pemkab Gresik yang bernama Amin saat itu juga perantara penjualan dari pihak pembeli tanah itu, katanya yang mau beli pak Bupati.
"Saat sebelum terjadi transaksi jual beli, malah saya mendengarkan katanya yang mau beli tanah itu adalah Bupati Gresik," tambahnya.
Hingga akhirnya masih kata Afif, karena yang sedianya tanah tersebut mau di jadikan sarana pendidikan dan tempat ibadah, oleh pak modin Sartamat yang tadinya luas 1 hektare di tambahlah 1 hektare lagi hingga menjadi 2 hektare. Tapi setelah proses surat menyurat terbit, pihaknya menyayangkan malah terjual dan tanpa adanya koordinasi.
Menaggapi kejadian dan pemberitaan di beberapa media terkait jual beli pantai beberapa minggu lalu, Sementara, orang yang dituding sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas penjualan pantai itu adalah mantan Kades setempat yang sekarang menjadi anggota DPRD Kabupaten Gresik. Ketua Komisi A DPRD Gresik Jumanto, angkat bicara.
"Tindakan reklamasi pantai disertai tanpa izin adalah menyalahi hukum. Siapapun orangngya harus bertanggung jawab. Reklamasi saja bersalah apa lagi menjual pantai sebagai tanah negara (government) yang seluruh masyarakat memiliki dan menjaganya," jumanto minggu (29/3).
Jumanto berharap masyarakat Gresik utamanya harus ikut menjaga pantai dari spikulan tanah yang menggunakan jabatanya karena pantai termasuk tanah negara yang harus di lestarikan dan di lindungi bersama.
"Kami tidak bisa mengatakan siapa yang menjual, karena sampai hari ini masyarakat belum melaporkan secara resmi ke Komisi A," ujarnya.
Hal serupa juga di katakan oleh salah satu tokoh (LSM) Lembaga Swadaya Masyarakat (Forkot) Forum Kota, Musa, pihaknya menyayangkan kejadian itu hingga kawasan pantai Desa Ngemboh yang dulunya asri banyak rerimbunan berubah menjadi petakan dengan berdirinya bangunan.
" Jelas-jelas itu menyalahi aturan, harus di tertibkan dan pelakunya layak di pidanakan," ujar Ketua Forum Kota, Musa.
Musa menambahkan, dalam hal ini pihaknya bersama warga Ujungpangkah akan segera membawa masalah tersebut ke proses hukum, karena apapun yang terjadi ini sudah menyalahi aturan dan jelas-jelas melanggar undang-undang.
"Kita masih koordinasi dengan masyarakat Ujungpangkah sambil mengumpulkan data-data di lapangan, begitu data terkumpul baru kita akan laporkan pemasalahan ini,"pungkasnya.sgg
Dalam penyampaiannya kepada awak media beberapa hari lalu, afif mewakili tokoh tokoh masyarakat yang ada di desanya menyampaikan kronologi kejadian yang terjadi hingga membuat hilangnya lahan yang semestinya di gunakan untuk sarana pendidikan dan tempat ibadah itu jatuh ke tangan orang lain tanpa adanya koordinasi bersama warga.
" Saat itu beberapa tahun lalu setelah melakukan sholat jum'at, kalau tanggalnya saya lupa, pak camat Masjidi Romli menyampaikan bahwa tanah tersebut atas permintaan warga yang mau di buat untuk sarana pendidikan dan tempat ibadah, karena untuk kepentingan umat oleh pak camat dibuatkanlah surat, dan suratnya langsung di serahkan pak modin Sartamat saat itu, pak camat juga berpesan karena ini untuk sarana pendidikan dan tempat ibadah tolong jangan di buat rebutan," ujar Afifudin Warga Cabean.
Afif juga menjelaskan, bahwa saat itu dirinya mengetahui betul kejadian jual beli tanah tersebut, sebelum tanah tersebut jatuh ke bang Ipul salah satu orang terkaya di Sembayat, pernah muncul kabar dari salah satu pejabat Pemkab Gresik yang bernama Amin saat itu juga perantara penjualan dari pihak pembeli tanah itu, katanya yang mau beli pak Bupati.
"Saat sebelum terjadi transaksi jual beli, malah saya mendengarkan katanya yang mau beli tanah itu adalah Bupati Gresik," tambahnya.
Hingga akhirnya masih kata Afif, karena yang sedianya tanah tersebut mau di jadikan sarana pendidikan dan tempat ibadah, oleh pak modin Sartamat yang tadinya luas 1 hektare di tambahlah 1 hektare lagi hingga menjadi 2 hektare. Tapi setelah proses surat menyurat terbit, pihaknya menyayangkan malah terjual dan tanpa adanya koordinasi.
Menaggapi kejadian dan pemberitaan di beberapa media terkait jual beli pantai beberapa minggu lalu, Sementara, orang yang dituding sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas penjualan pantai itu adalah mantan Kades setempat yang sekarang menjadi anggota DPRD Kabupaten Gresik. Ketua Komisi A DPRD Gresik Jumanto, angkat bicara.
"Tindakan reklamasi pantai disertai tanpa izin adalah menyalahi hukum. Siapapun orangngya harus bertanggung jawab. Reklamasi saja bersalah apa lagi menjual pantai sebagai tanah negara (government) yang seluruh masyarakat memiliki dan menjaganya," jumanto minggu (29/3).
Jumanto berharap masyarakat Gresik utamanya harus ikut menjaga pantai dari spikulan tanah yang menggunakan jabatanya karena pantai termasuk tanah negara yang harus di lestarikan dan di lindungi bersama.
"Kami tidak bisa mengatakan siapa yang menjual, karena sampai hari ini masyarakat belum melaporkan secara resmi ke Komisi A," ujarnya.
Hal serupa juga di katakan oleh salah satu tokoh (LSM) Lembaga Swadaya Masyarakat (Forkot) Forum Kota, Musa, pihaknya menyayangkan kejadian itu hingga kawasan pantai Desa Ngemboh yang dulunya asri banyak rerimbunan berubah menjadi petakan dengan berdirinya bangunan.
" Jelas-jelas itu menyalahi aturan, harus di tertibkan dan pelakunya layak di pidanakan," ujar Ketua Forum Kota, Musa.
Musa menambahkan, dalam hal ini pihaknya bersama warga Ujungpangkah akan segera membawa masalah tersebut ke proses hukum, karena apapun yang terjadi ini sudah menyalahi aturan dan jelas-jelas melanggar undang-undang.
"Kita masih koordinasi dengan masyarakat Ujungpangkah sambil mengumpulkan data-data di lapangan, begitu data terkumpul baru kita akan laporkan pemasalahan ini,"pungkasnya.sgg