Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Berdalih Untuk Biaya Persalinan Istri, Dua Bandit Pencuri Sepeda di Ciduk Polisi

Rabu, 13 Mei 2015 | 19.37.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-05-13T12:37:44Z
GRESIK,(metropantura.com) - Jajaran petugas Kepolisian Polsek Kebomas yang tergabung dalam Tim Crime Hunter Polsek Kebomas, berhasil membekuk dua bandit pencuri sepeda motor asal madura, Selasa (12/5)

Dua pelaku tersebut adalah, Ali Wefa (29), warga Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, dan Nurhawi, (33), warga Dusun Barat, Desa Angsokah, Kecamatan Ombeng, Kabupaten Sampang. Kedua pelaku ini ditangkap saat melancarkan aksinya di Jalan Darmosugondo Gresik.

Berdalih demi biaya persalinan istrinya yang hamil tua dua bandit ini nekat mencuri sepeda motor. Kini keduanya meringkuk di sel tahanan setelah dibekuk Tim Crime Hunter Polsek Kebomas. Pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi di Gresik. Tiga sepeda motor telah dijualnya. Di antara yang pernah di satroni dua bandit adalah Jalan Panglima Sudirman, Jalan Veteran dan terakhir beraksi di Jalan Kapten Darmo yang berhasil dibekuk polisi. "Istri saya hamil sembilan bulan," kata pelaku Ali Wefa kemarin saat di Mapolsek Kebomas.

Ali mengatakan awal niat mencuri karena diajak Nurhawi. Bersama Nurhawi dia menggondol sepeda motor dengan cara merusak kunci dengan kunci T. "Sepeda motor Honda Vario saya jual Rp 2,5 juta," katanya. Sementara untuk Yamaha Vixion hanya dijualnya Rp 3 juta. Menurut Ali sepeda itu dijualnya ke Madura yang tidal lain kenalan Nurhawi. "Saya kenalnya di jalan. Namanya As orang Madura," kata pelaku Nurhawi.

Penangkapan pelaku bermula dari rekaman CCTV salah satu rumah warga di Jalan Veteran saat dua pelaku ini beraksi. "Kemudian anggota mengetahui kedua pelaku berkeliaran di Jalan Kapten Darmosugondo, lalu dibuntuti," kata Kapolsek Kebomas Kompol Isbari.

Saat pelaku hendak beraksi aparat langsung menyergap saat masih berada di atas sepeda motor. Pelaku pun terjatuh dan tersungkur. Pelaku lalu digelandang ke Mapolsek Kebomas. "Pelaku juga membawa senjata tajam saat menjalankan aksinya," terang Isbari

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sepeda motor Honda Vario nopol L 6067 SX, satu buah pisau penghabisan, dan handphone. Isbari menjelaskan, tersangka saat menjalankan aksinya tergolong raja tega. "Jika korban melawan akan dilukai," sambung Isbari.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.sgg
×
Berita Terbaru Update