Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BPPM Gresik Ancam Tutup PT Orela Sibiat

Senin, 18 Mei 2015 | 19.37.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-05-18T12:37:01Z
GRESIK,(metropantura.com) - Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) Pemkab Gresik menindaklanjuti temuan adanya usaha dok kapal milik PT Orela Sibiat di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah yang tidak lengkap izinnya, namun sudah bertahun-tahun melakukan aktivitas.

BPPM mengancam akan menghentikan aktivitas pembuatan kapal pesir dan dok kapal di PT Orela Sibiat tersebut. " Ya, kalau nanti pihak managemen PT Orela tidak juga melengkapi semua perizinan, aktivitasnya kami hentikan, bahkan pabrik tersebut kami tutup, " ancam Kepala Bidang Penanaman Modal Pada BPPM Pemkab Gresik, Subhan, Senin (18/5).

Menurut Subhan, PT Orela Sibiat sudah berdiri di atas lahan bekas reklamasi pantai di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah selama 3 tahun. Bahkan, perusahaan pemroduksi kapal itu sudah banyak membuat dan menjual belikan kapal.

Namun, sejauh itu, perusahaan tersebut belum melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan. Hingga saat ini, berdasarkan data yang masuk di BPPM, izin yang baru diurus oleh PT Orela Sibiat di antaranya, Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM), dan Izin Peruntukan Ruang (IPR).

Sedangkan izin lainnya yang krusial, seperti Izin Mendirikan Bangunan. (IMB) dan HO (izin gangguan) tidak mengantongi. " Tidak boleh aktivitas kalau izin-izin tersebut tidak dilengkapi, " kata Subhan.

Sebetulnya, lanjut Subhan, managemen PT Orela Sibiat pernah mengajukan IMB ke BPPM. Namun, pengajuan itu ditolak. Sebab, legalitas tanah bekas reklamasi yang ditempati pabrik tersebut tidak memenuhi syarat. " Sejauh ini, PT Orela juga tidak mengajukan reklamasi ke BPPM, " terangnya.

Karena itu, BPPM menunggu hasil keputusan rapat dengan Komisi A DPRD Gresik setelah komisi hukum itu lakukan study banding ke Jakarta Senin-Rabu(18-20/5) terkait nasib PT Orela Sibiat. Dibiarkan terus beroperasi atau ditutup. " Nanti kami tunggu rekomendasi dari Komisi A, " pungkasnya.

Sementara Kasi Ops Satpol PP, Agung Indro mengatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa lakukan eksekusi PT Orela Sibiat yang lakukan aktivitas industri tanpa melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan. Sebab, Satpol PP selaku eksekutor Peraturan Daerah (Perda) tidak ada surat permintaan eksekusi dari BPPM. " Kalau ada perintah langsung kami jalankan. Namun, sejauh ini belum ada permintaan dari BPPM, " katanya.sgg
×
Berita Terbaru Update