Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dewan Sidak Reklamasi Di Warnai Kericuhan

Kamis, 14 Mei 2015 | 19.36.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-05-14T12:37:04Z
GRESIK,(metropantura.com) - Kasus dugaan jual beli pantai secara illegal di perairan Ngimboh Ujungpangkah Gresik Jawa Timur mendapat tanggapan serius dari DPRD Gresik komisi A DPRD Gresik langsung menggelar sidak kesejumlah lokasi reklamasi pantai, selain sudah di petak petak sebagian berdiri bangunan dan beralih fungsi menjadi pabrik pembuatan kapal. Seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat yang mempersoalkan kegiatan reklamasi ilegal menjadi sasaran amuk pekerja pabrik,dan di tuduh telah memprovokatori sebagian warga.

"Awalnya ketika saya menemani Komisi A masuk dan melihat lihat di dalam pabrik tidak terjadi apa apa biasa, tapi setelah rombongan keluar pabrik dengan maksut sidak lokasi lain tiba tiba saya di serang sambil mengatai saya provokator dan dianggap biang persoalan ini," uajar Hasanudin aktivis Jatim Corupsion Wath.

Hasan menambahkan, terkait penyerangan dirinya ini di duga sudah di rencanakan sebelumnya, karna selama ini kegiatan reklamasi dan memetak metak pantai yang di lakukan oleh oknum mantan kepala desa itu selama ini yang mendampingi warga melaporkan baik ke DPRD maupun ke Kejaksaan adalah LSM nya.

" Jelas itu orang orang yang sakit hati terhadap saya, karna merekapunya kepentingan pribadi merasa terusik, karna selama ini saya yang mendapingi tokoh masyarakat untuk melaporkan kasus ini, buktinya juga ada sepupu kades yang ikut menyerangan saya tadi," pungkasnya.

Sementara Komisi A DPRD Gresik Rabu sore (13/05) dalam menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi reklamasi pantai dan jual beli pesisir pantai secara ilegal didesa Ngimboh Dusun Cabean yang diduga dilakukan kepala Desa Ngimboh Ana Muklisa dan mantan kepala Desa Taufiqul Umam yang sekarang menjabat sebagai anggota dewan dari F-Gerindra. Sidak yang dipimpin langsung ketua komisi A Jumanto langsung mendatangi lokasi reklamasi ilegal pesisir pantai raya Cabean Desa Ngimboh yang salah satunya telah beralih fungsi menjadi pabrik pembuatan kapal PT Oerela dan sejumlah perusahaan dok kapal.

Dari hasil sidak di PT.Oerela terungkap selain menemukan praktik reklamasi pantai secara ilegal seluas lebih dari tiga hektar komisi A juga menemukan perusahaan produksi kapal yang telah beroperasi selama lebih dari tiga tahun ini tidak mengantongi izin mendirikan bangunan IMB.

"Setelah kita mendapatkan laporan warga setempat beberapa hari lalu, akirnya kami bersama rekan komisi A melihat langsung ke lapangan, ternyata apa yang kami temukan benar, pabrik telah beroprasi kurang lebih tiga tahun tapi belum memiliki izin,"ujar Ketua Komisi A, Jumanto.

Jumanto menambahkan, rencananya senin depan komisi A akan berkonsultasi dengan badan pertanahan negara pusat terkait kasus jual beli dan reklamasi pantai illegal serta memanggil pihak pemerintahan desa ngimboh yang diduga terlibat dalam kasus jual beli pesisir pantai didesa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah Gresik. Selain itu komisi A juga sudah meminta keterangan kepala Desa Ngimboh Ana Mukhlisa terkait kasus jual beli pesisir pantai yang dilakukan mantan kades Ngimboh Taufiqul Umam yang tak lain adalah suami kades Ana Mukhlisa.

"Saat ini kami Komisi A telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait jual beli ilegal pesisir pantai didesa Ngimboh yang dilakukan kades Ngimboh Ana Mukhlisa dan mantan kades ngimboh Taufiqul Umam, namun bukti bukti tersebut masih berupa foto copy, maka dari itu kita tetap akan gali keafsahanya terkait bukti bukti itu," pungkasnya.sgg
×
Berita Terbaru Update