Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dipaku Dipepohonan, Alat Peraga Bakal Calon Bupati Melanggar Perbup

Minggu, 17 Mei 2015 | 19.01.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-05-17T12:01:31Z
*PANWASKAB-SATPOL PP LEPAS TANGGUNG JAWAB*

LAMONGAN,(metropantura.com) -  Ratusan banner dan spanduk alat peraga bakal calon bupati yang dipaku dipepohonan sepanjang jalan protokol dan seluruh pelosok desa di Kabupaten Lamongan banyak yang melanggar perbub No. 10 tahun 2013 .

Salah satunya, banner dan spanduk yang merupakan alat peraga bacalon bupati atas nama H. Fadeli dengan slogan LANJUTKAN menjadi pemandangan tak sedap bagi masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di perlintasan jalan tersebut.

Bahkan, pemasangannya pun tidak ditempatkan pada tempatnya yang tidak sesuai dengan aturan yang dibuat oleh Bupati H. Fadeli pada tahun 2013 lalu.

Sungguh ironis ketika yang bertanda tangan di Perbup No 10 tahun 2013 tentang tata cara pemasangan reklame di Lamongan tersebut adalah Bupati Lamongan H. Fadeli. Tetapi, justru yang paling banyak melanggar aturan tersebut yakni banner-bener atas nama H. Fadeli dengan slogan LANJUTKAN yang banyak berkeliaran dimana-mana.

Padahal sebelumnya kabupaten lamongan dalam beberapa tahun ini kerap mendapatkan penghargaan Adipura Kencana sebagai satu-satunya kota kecil ramah lingkungan.

Salah seorang tukang becak yang enggan disebutkan namanya mengatakan Lamongan tidak pantas mendapat adipura karena pemasangan banner dan sepanduk dipasang semrawut dan dipaku di pepohonan. Lamongan kurang sesuai disebut kota Adipura Kencana tetapi sebagai kota Spanduk.

“Mas, gambare Fadeli dipasang sak karepe dewe,dipaku neng wit-witan ,opo gak ono aturane toh mas. Eman-eman Adipura kok dirusuhi karo gambar sing nggak nggenah masange, (mas, gambarnya Fadeli dipasang seenaknya sendiri, dipaku di pepohonan, apa tidak ada aturan, tapi sayangnya adipura diganggu dengan pemasangan gambar yang tidak sesuai aturan”ujarnya

Secara terpisah seorang Pedagang Kaki Lima (PKL), Rasem, mengatakan senada, tidak pantas gambar dipasang sembarang tempat apalagi dengan cara dipaku di pohon. “Bupati Fadeli sing gawe aturan tapi kok akeh gambare fadeli sing dipaku di pohon selain melanggar perbup apa ya gak melanggar UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,”ujar Rasem sembari perihatin mengelus dadanya.

Kesemerawutan pemasangan banner alat peraga bakal calon bupati lamongan yang dipaku di pohon, meski melanggar aturan pihak satpol PP Lamongan belum bertindak untuk menertibkan banner tersebut.

Bahkan, Satpol PP tidak menjalankan tupoksinya ketika berhadapan dengan masalah banner alat peraga salah satu bakal calon bupati Lamongan. Banner yang melanggar tersebut bukan kewenangan Satpol PP untuk menertibkan karena banner itu berkaitan dengan momentum pilkada Lamongan. Pengawasan menjadi kewenangan penyelenggara pemilukada.

“ ini kan wilayahnya pemilu,waktunya pilkada,di situ kan sudah ada panwas dan KPU, biar panwas dan KPU yang bersikap”kata Toni, Kepala Satpol PP Lamongan via selulernya, Minggu (17/5).

Pihak Satpol PP Lamongan masih menunggu koordinasi dengan pihak terkait untuk membahas banner alat peraga bakal calon bupati lamongan yang melanggar aturan. Meski saat ini masih belum ada bakal calon bupati yang sudah terdaftar sebagai cabup cawabup dan belum memasuki tahapan pendaftaran bakal cabup cawabup, pihak satpol PP masih berkilah bahwa yang berhak untuk menertibkan adalah penyelenggara pemilu.

“Kan sudah dibentuk Panwas, KPU dan PPK, berarti kan sudah ada kegiatan. Biar nanti dibahas terus tindak lanjutnya gimana,” jelas Toni.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Lamongan tidak mau sebagai pihak yang bertanggung jawab menangani banner alat peraga bakal cabup cawabup yang melanggar aturan. Pihak Panwas beralasan karena saat ini belum ada yang resmi sebagai calon bupati lamongan dan belum memasuki tahapan pendaftaran cabup cawabup.

‘Sekarang kan belum ada pasangan calon yang ditetapkan KPU Kabupaten , jadi itu merupakan bahan sosialisasi, memperkenalkan diri bagi bakal cabup cawabup” jelas tasir, divisi pengawasan Panwaskab Lamongan.

Mantan anggota KPUD Lamongan ini menambahkan pihaknya sekarang memiliki tugas pengawasan tahapan seleksi penyelengara pemilukada yaitu PPK dan PPS, bukan mengawasi banner alat peraga bakal Cabup cawabup. Karena itu, urusan banner yang melanggar menjadi tugas dan tanggung jawab Satpol PP. Aturan Pilkada belum bisa menjerat pemasangan alat peraga bakal cabup cawabup, tetapi aturan yang berlaku adalah perbup no 10 tahun 2013 tentang tata cara pemasangan reklame di kabupaten Lamongan.

“Iya otomatis menjadi kewenangan satpol PP. Sudah jelas diatur dalam perbup no 10 tahun 2013. Kalau pemasangan tidak sesuai dengan Perbup ya menjadi tugas pemkab untuk menertibkan dalam hal ini satpol PP” jelasnya.

Sudah jelas dalam perbup No 10 tahun 2013 tentang tata cara pemasangan reklame di Kabupaten Lamongan pasal 17 huruf g yang berbunyi setiap penyelenggara/ orang atau badan di larang : memasang tiang penyangga bendera,umbul-umbul, banner menempel dan dipaku pada batang pohon. din
×
Berita Terbaru Update