Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Penadah Diringkus, Polisi Kejar Pelaku

Jumat, 08 Mei 2015 | 20.39.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-05-08T13:39:34Z
GRESIK,(metropantura.com) - Dua orang penadah kendaraan sepeda motor, berhasil diringkus oleh Polres Gresik kemarin. Mereka adalah DJ, 51 dan TK, 36 tahun. Keduanya merupakan warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (bb) satu unit sepeda motor honda Vario nopol W 3397 KQ, plus STNK-nya. "Mereka ini sebagai penadahnya," kata Kapolres Gresik, AKBP Ady Wibowo, saat rilis di Mapolres kemarin (8/5).

Ceritanya, sebelum meringkus kedua tersangka, pihaknya telah mendeteksi keberadaan sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan. Dari situ, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Sepeda motor Honda Vario warna putih biru tersebut, ternyata dipasang plat nomor palsu dengan nomor polisi (nopol) W 3432 LY. Tak ayal, hal itu semakin memicu rasa curiga polisi.

Selanjutnya, polisi pun melakukan pengechekan terhadap pemilik asli kendaraan tersebut. Dan singkat ceritanya, diketahui bahwa kendaraan itu merupakan tindak kejahatan pencurian sepeda motor dengan modus penipuan. "Jadi modusnya adalah menipu," tandas Ady.

Lebih detail dijelaskannya, pelaku pencurian tiba-tiba mepet korban saat berkendara. Waktu itu, pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran menuduh korban telah melakukan penganiayaan terhadap adiknya. "Dan modus-modus seperti ini sudah seringkali terjadi di beberapa daerah lain," lanjutnya.

Kemudian, korban diboncengnya dan ditinggalkan (pelaku) di jalan setelah berhasil mengelabui korban. Adapun korbannya bernama Ryan Ardiansyah, warga Desa Kedunganyar, Wringinanom. "Kejadiannya tanggal 24 April kemarin dan sudah dilaporkan ke Polsek Wringinanom," paparnya.

Selanjutnya, polisi langsung gerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka secara bergantian. Setelah mengamankan DJ, polisi melakukan pengembangan dan langsung meringkus TK, sebagai perantara penjualan sepeda motor tersebut. "Untuk pelaku utamanya masih diselidiki," tukasnya.

Mereka dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.

Selain tersangka pembelian sepeda motor dari hasil kejahatan, polisi juga berhasil membekuk specialis pencurian alat-alat tekhnologi. Dia adalah M. KFT, 31, warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik.

Berdasarkan laporan polisi nomor, LP/16/XII/2014/Jatim/Res Gresik/Sek. Sidayu dijelaskan, bahwa Desember silam telah terjadi pencurian dengan pemberatan (curat) dengan korban Nur Ainiyah, warga Desa Golokan, Sidayu. "Tersangka juga diindikasi melakukan di TKP (tempat kejadian perkara) lain," menurutnya.

Karena itu, polisi masih mengembangkan terkait sepak terjang tersangka. Apakah merupakan sindikat pencurian khusus barang-barang tekhnologi, atau tidak ?. "Nanti akan kita kembangkan lagi," tandasnya.

Adapun BB yang berhasil diamankan, laptop merk Thosiba plus charger-nya. Serta, tas laptop warna hitam. "Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kapolres.sgg
×
Berita Terbaru Update