Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Komisi A Desak BPPM Lakukan Penertiban Reklamasi Pantai Bodong di Ngimboh

Minggu, 17 Mei 2015 | 18.56.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-05-17T11:56:56Z
GRESIK,(metropantura.com) - Banyaknya lahan pantai di Dusun Cabean dan Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah yang direklamasi secara liar (ilegal), memantik reaksi keras Komisi A DPRD Gresik.Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan, yang di dalamnya menangani soal perizinan ini merasa miris dengan alih fungsinya pantai di Desa Ngimboh menjadi daratan.

Parahnya, alih fungsi pantai akibat dilakukan reklamasi secara tidak prosedural itu membuat hamparan pantai di Desa Ngimboh yang dulunya terlihat indah menjadi carut marut. Karen aitu, Komisi A mendesak Badan Perizinan dan Pananaman Modal (BPPM) untuk lakukan penertiban aktivitas reklamasi pantai liar di Desa Ngimboh.

Langkah itu dilakukan, selain bertuan untuk menghentikan aktivitas reklamasi nonprosedural dan memberikan sanksi kepada para pelakunya, juga untuk memberikan efek jerah agar aktivitas reklamasi seperti itu tidak ditiru oarng lain. " Sudah, Komisi A sudah meminta langsung kepada Kepala Bidang Penanaman Modal pada BPPM, Subhan untuk lakukan penertiban aktivitas reklamasi pantai secara liar di Desa Ngimboh dan Dusun Cabean Kecamatan Ujungpangkah, " kata Ketua Komisi A DPRD Gresik, Jumanto.

Menurut Jumanto, Komisi A mengetahui kalau di Desa Ngimboh terjadi reklamasi pantai besar-besaran setelah lakukan uji petik dan sidak ke Desa Ngimboh, pada Kamis (14/5). Pada saat itu, Komisi A juga bertemu langsung dengan Kepala Desa (Kades) Ngimboh, Ana Mukhlisa untuk memertanyakan aktivitas reklamasi di Desa Ngimboh dan Dusun Cabean Kecamatan Ujungngkah.

Kades Ngimboh, lanjut Jumanto, di hadapan Komisi A mengaku kalau pangti di Desa Ngimboh yang telah dilakukan reklamasi tidak terlalu banyak. Namun, Komisi A tidak serta merta percaya begitu saja. Karena itu, Komisi A meminta Kades Ngimboh untuk menemani menunjukkan beberapa daratan baru di Desa Ngimboh yang dulunya berupa pantai karena dilakukan reklamasi. Hasilnya ? " Hasilnya sangat mencengangkan Komisi A. Komisi A menemukan pulukan hektar pantai yang sudah berupa daratan pascadilakukan reklamasi, " ungkap politisi senior PDIP asal Kecamatan Dukun ini.

Dan yang lebih mencengangkan lagi, di atas daratan baru itu sudah banyak berdiri aktivitas. Seperti PT Urela yang memeroduksi kapal pesiar dan digunakan untuk dok kapal. Luas lahan hasil reklamasi pantai yang dipakai perusahaan tersebut lebih dari 3 hektar. Perusahaan tersebut bahkan sudah berdiri dan melakukan akivitas selama 3 tahunan. " Temuan ini yang membuat Komisi A tercengang. Terlebih ketika Komisi A mendengar paparan dari pihak perizinan kalau perusahaan tersebut belum melengkapi izin. Termasuk reklamasinya juga masih dipersoalkan, " kata Jumanto.

Jumanto mengakui, dulunya kalau merujuk UU (Undang-Undang) Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemda (Pemerintah Daerah), bahwa wilayah laut mulai daratan hingga 14 mil menjadi wewenang daerah. Dimana, kalau ada aktivitas pengurukan atau reklamasi pantai, maka pihak pengusaha yang lakukan reklamasi harus mengurus izin ke pemerintah setempat.

Izin tersebut meliputi izin reklamasi yang menjadi wewenang BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) dan izin sewa perairan yang menjadi wewenang Dishub (Dinas Perhubungan). " Dari kewenangan itu, pihak pemerintah berhak menolak atau mengizinkan, " katanya.

Namun, setelah UU Nomor 32 tahun 2004 diamandemen dengan UU Nomor 23 tahun 2014, bahwa untuk izin reklamsi sekarang menjadi wewenang pemerintah pusat. Meski begitu, pemerintah pusat tetap harus meminta rekomendasi kepada pemerintah daerah jika ada pengusaha yang akan lakukan reklamasi di derah bersangkutan. " Sejauh ini berdasarkan keterangan BPPM belum ada yang mengajukan atau meminta rekomendasi terkait reklamasi di Ngimboh. Karena itu, patut kiranya kami mencurigai kalau reklamasi tersebut liar, " cetusnya.

Karena itu, Komisi A memberikan atensi khusus untuk mengusut kasus tersebut. Kasus usaha perkapalan tidak lengkapi perizinan dan aktivitas reklamasi tidak prosedural di Desa Ngimboh dan Dusun Cabean tersebut menjadi agenda khusus Komisi A. " Kami akan tuntaskan kasus tersebut meskipun memakan waktu lama karena herus melibatkan banyak pihak, " terangnya.

Pihak dimaksud kata Jumanto seperti Kepala Desa Ngimboh beserta perangkatnya, tokoh masyarakat di Desa Ngimboh, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), pengusaha yang lakukan reklamasi dan membangun perusahaan diatas daratan hasil reklamasi, Bagian Pemerintahan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), BPN (Badan Pertanahan Nasional) baik di tingkat kabupaten maupun pusat. " Komisi A akan konsultasi ke BPN pusat soal status lahan-lahan di Gresik secara keseluruhan, termasuk di Desa Ngmboh, " jelasnya."

Komisi A juga akan lekukan hearing lanjutan terkait reklamasi di Ngimboh, " pungkasnya.sgg
×
Berita Terbaru Update