Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mantan Kades Ngimboh di Hearing Komisi A Secara Tertutup

Senin, 11 Mei 2015 | 18.53.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-05-11T11:53:41Z
GRESIK,(metropantura.com) - Komisi A DPRD Gresik akhirnya lakukan dengar pendapat (Hearing) dengan mantan Kepala Desa (Kades) Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah, Taufiqul Umam, yang sekarang menjabat anggota DPRD dari Partai Gerindra, di ruang rapat Komisi A, Senin (11/5).

Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi A, Jumanto meminta klarifikasi kepada Taufiqul Umam soal jual beli lahan pantai secara ilegal. " Ya, kami barusan lakukan hearing secara tertutup dengan mantan Kades Ngimboh, Taufiqul Umam, " kata Jumanto kepada sejumlah wartawan usai lakukan hearing, Senin (11/5).

Menurut Jumanto, ketika dihearing, Taufiqul Umam tidak mengakui, kalau dirinya telah menjual tanah negara, maupun pantai dengan cara sebelumnya dilakukan reklamasi. " Taufiq mengaku kalau lahan pantai direklamasi tersebut asalnya lahan tanah negara bebas atau Government Grond (GG). Lahan tersebut terkena abrasi kemudian dilakukan reklamasi, " tuturnya.

Jumanto menjelaskan, berdasarkan pengakuan Taufiq, di Desa Ngimboh dan Dusun Cabean, ada tanah GG seluas 23 hektar yang terkena abrasi. Kemudian, tanah-tanah tersebut setelah direklamasi kemudian diberikan kepada beberapa lembaga. Di antaranya, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), Badan Perwakilan Desa (BPD), dan lainnya. " Sejauh ini berdasarkan pengakuan Taufiq, tanah-tanah tersebut sebagian telah diberikan lembaga-lembaga tersebut, " jelas Jumanto.

Pada hearing tersebut, kata Jumanto, masih menurut pengakuan Taufiq, di Desa Ngimboh sebelum dirinya menjabat ada tanah GG yang terkena abrasi seluas 15 hektar. Dari tanah seluas itu ada tanah milik perorangan dengan bukti sertifikat dan ada tanah negara besas.

Untuk tanah milik perorangan, sudah dilakukan reklamasi oleh pemiliknya. Tanah-tanah tersebut sekarang ada yang sudah dibuat usaha oleh pemiliknya, seperti untuk tempat dok kapal dan lainnya.

Nah, dari hasil hearing tersebut, Komisi A akan mengklarifikasi dengan pihak-pihak terkait seperti LKMD, BPBD, tokoh masyarakat di Ngimboh, BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bagian Pemerintahan, dan elemen masyarakat lain. Komisi A juga akan mengagendakan uji petik di lokasi pantai Ngimboh yang telah dilaporkan tokoh masayarakat disana dijual belikan. " Kami akan uji petik, " katanya.

Komisi A, tambah Jumanto setelah lakukan hearing dengan mantan Kades Ngimboh, Taufiqul Umam, juga akan lakukan hearing dengan Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa yang juga istri Taufiqul Umam. " Minggu depan, Komisi A agendakan hearing dengan Kades Ngimboh, " terang Jumanto.

Ditanya, mengapa hearing dengan mantan Kades Ngimboh, Taufiqul Umam tertutup? Jumanto dengan tegas mengatakan, hearing itu tertutup atas kesepakatan anggota. " Apa yang kami lakukan ini tidak menyalahi aturan, " pungkas politisi senior PDIP asal Dukun ini.sgg
×
Berita Terbaru Update