Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menjelang Bulan Puasa 25 Pramusaji Terkena Razia Sat PP

Jumat, 22 Mei 2015 | 20.51.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-05-22T13:51:31Z
GRESIK,(metropantura.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik kembali mengamankan puluhan penjaga warung yang tidak beridentitas. Sebanyak 25 orang yang terjaring razia pada Kamis malam kemarin (21/5).

Mereka terpaksa harus diangkut menggunakan truk patroli sat pol pp, karena melanggar administrasi tentang kependudukan. Selain itu, juga penertiban dalam rangka menjelang memasuki bulan suci ramadhan.

Dari pantauan di lapangan menyatakan, sat pol pp dengan jumlah 25 personil men-sweeping beberapa warung di kawasan Kabupaten Gresik. Antaranya di jalan Proklamasi, jln Siti Fatimah binti maimun (Ngipek), Suci, Peganden. Serta bunderan GKB, karang kering dan pelabuhan.

"Ini kegiatan rutin sekaligus persiapan menjelang bulan suci ramadhan," Agung Hendro, kasi Ops Trantibum (keamanan, ketentraman dan ketertiban umum), Sat Pol PP Kabupaten Gresik kemarin. Penertiban dimulai sekira pukul 18.30.

Secara bertahap, pasukan penegak perda itu menyisir satu per satu warung yang sudah menjadi target sasaran operasi. Yang terakhir, mereka merazia para penjaga warung di kawasan pelabuhan Gresik.

Dikatakannya, para penjaga warung yang berasak dari luar daerah terpaksa harus dibawanya. Sebab, waktu dirazia petugas, mereka tidak bisa menunjukkan KTP (kartu tanda penduduk) maupaun Kipem (kartu identitas penduduk sementara).

Para wanita yang rata-rata berpakain seksi itu pun digiring ke Mako Sat Pol PP untuk dilakukan pembinaan. "Mereka hanya kami data serta dilakukan pembinaan dan diarahkan agar mematuhi peraturan," ujarnya.

Sebelum akhirnya para wanita penjaga warung itu diperbolehkan pulang, mereka disosialisasi untuk mengurusi kipem. Pasalnya, hal itu sudah diatur sesuai peraturan daerah (perda) Kabupaten Gresik.

"Kita kasih informasi tentang wajib kipem dan larangan menjual miras serta bepakian tidak sopn di Gresik," paparnya. Dalam kegiatan ini, mereka dinyatakan telah melanggar perda nomor 22 tahun 2011 tentang administrasi terkait kependudukan.

Selain itu, Sat Pol PP juga berhasil mengamankan puluhan botol minum-minuman keras (miras) jenis cukrik. Minuman memabukkan itu didapatkan dari beberapa warung, yang ada di kawasan daerah setempat.

Kasus minum-minuman tersebut akan disidangkan. Dan pihaknya, akan segera melakukan penyidikan terhadap para pemilik atau penjual minuman itu. "Pekan depan rencana akan dipanggil untuk dilakukan penyidikan," tandas Agung.sgg
×
Berita Terbaru Update