Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Bojonegoro, Tangkap Pelaku Curat Di Salah Satu Hotel Di Magelang

Senin, 25 Mei 2015 | 19.19.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-05-25T12:19:18Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Berakhir sudah petualangan AM 44 Th warga Desa Palangan Rt 7/7 Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis Jawa Barat.Pelaku adalah spesialis pencurian dan kekerasan yang dilakukan beberapa hari yang lalu.Menurut pengakuan Korban Sutrisno 43 Tahun mengatakan saat itu, dirinya mau ke Lamongan menggunakan Truk saat Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya dijalan Ngraho Bojonegoro dia memparkir truknya, lalu menuju disalah satu warung yang ada dipinggir jalan untuk makan.saat diwarung itu dirinya tidak membawa tas bawaanya yang berisi uang tunai sebesar 70 Juta rupiah.Setelah dari warung tersebut dia baru sadar kalau salah satu pintu truk kacanya terbuka, pada saat itulah seperti ada petir disiang bolong,setelah melihat tas yang ditaruh dibelakang jog hilang.

Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Henri Fiuser kepada sejumlah wartawan 25/5/15 mengatakan, bahwa pelaku ini tergolong nekat, karena disaat dia melakukan aksinya selalu berada ditempat yang rame "jadi menurut tersangka dihadapan penyidik, mengaku kalau aksinya itu baru dilakukan sekali ini, tapi kami tidak percaya begitu saja, anggota kami masih mendalami pengakuan tersangka, siapa tahu masih ada korban lain,"ujar Kapolres.

Masih kata Kapolres bahwa pelaku ditangkap disalah satu Hotel yang ada di Magelang Jawa Tengah, sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan uang sebesar 26 Juta rupiah, satu buah Hand Pone, Dua buah kaos berwarna abu abu,dan bukti tranfer dari salah satu Bank, yang ditujukan kepada orang yang bernama Tarsini senilai dua juta lima ratus rupiah," jadi disaat petugas melakukan penangkapan tersangka berusaha kabur, petugas kami sudah melakukan tembakan peringatan namun pelaku tidak menghiraukan langsung saja melakukan penembakan kepada pelaku,sedangkan uang hasil kejahatanya diambur amburkan untuk berfoya foya ".kata Kapolres.

Menurut Kapolres bahwa pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukumanya selama tujuh tahun penjara.ndo
×
Berita Terbaru Update