Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PT Orela Tidak Kantongin Izin Sewa Pengairan Dari Dishub, Giliran Kejari Periksa Kasi Trantib Kecamatan Ujungpangkah

Kamis, 21 Mei 2015 | 18.46.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-05-21T11:46:07Z
GRESIK,(metropantura.com) - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berwenang atas keberadaan PT Orela Sipiyard, di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah, terus angkat bicara. Setelah, Kepala Bidang (Kabid) Penanaman Modal pada Badan Perizinan dan Pananaman Modal (BPPM), Subhan menyatakan, kalau keberadaan PT Orela berdiri tidak kantongi izin reklamasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan HO (izin gangguan), sekarang giliran Dinas Perhubungan (Dishub) yang angkat bicara.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya mengatakan, kalau PT Orela Sipiyard belum pernah mengajukan izin sewa pengairan ke Dishub.

Karena itu, perusahaan tersebut tidak kantongi izin sewa pengairan. Untuk itu, perusahaan pembuat kapal pesiar dan dok kapal itu tidak boleh melakukan aktivitas. "Karena tidak kantongi izin ya tidak diperbolehkan beraktivitas," kata Andhy, kemarin.


Dishub, tambah Andhy, akan lakukan tindakan tegas terhadap keberadaan PT Orela tersebut. Namun, sebelumnya pihaknya akan lakukan koordinasi dengan SKPD terkait seperti BPPM. Sebab, BPPM yang menangani perizinan." Nantinya jelas kami meminta dilakukan eksekusi jika PT Orela tidak ikuti ketentuan yang berlaku," terangnya.

Sementara Kejari Gresik terus melakukan pemeriksaan kasus dugaan reklamasi ilegal dan jual pantai ilegal di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah. Kemarin, Kejari Gresik memanggil Kasi Trantib Kecamatan Ujungpangkah, Waluyo untuk dimintai keterangan soal kasus tersebut.

Pemeriksaan tersebut sebagai tindaklanjut pemeriksaan sebelumnya. Dimana sebelumnya, Kejari Gresik telah meminta keterangan Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa, Sekretaris Desa Ngimboh, Rusman, Trantib (hansip), Munir dan Bendahara Desa Ngimboh, Hariyati.

Camat Ujungpangkah, Choirul Anam membenarkan, kalau anak buahnya, Kasi Trantib, Waluyo, Selasa (19/5), telah dipanggil Kejari Gresik untuk dimintai keterangan soal kasus di Ngimboh. " Ya, mas, Kasi Trantib Selasa (19/5) dipanggil Kejaksaan, " katanya.


Ditanya, apakah apakah pihak Kejari Gresik sudah melayangkan surat panggilan terhadap dirinya dan Sekcam (sekretaris kecamatan)? Choirul Anam mengaku belum. " Belum ada panggilan baik ke saya maupun sekcam, " terangnya.

Berkaitan dengan pemanggilan dirinya, Waluyo membenarkan, bahwa terkait masalah Ngimboh tersebut dirinya mengaku pernah di tanya pihak kejaksaan terkait kegiatan pengurukan pantai. Pihak kejaksaan hanya mempertanyakan pernahkan pihak kecamatan memberikan teguran baik lesan maupun tertulis terhadap yang bersangkutan.

"Saya cuma di tanya pernah memberikan teguran atau belum terhadap aktivitas pengurukan pantai gitu saja, ya saya jawab pernah," ujarnya.

Waluyo juga menambahkan, selain pernah di tanya oleh kejaksaan terkait peneguran terhadap aktivitas tersebut, saat ini Kamis (21/5) dirinya juga menyerahkan bukti bukti teguran 1-2-3 terhadap yang bersangktan, bahkan waluyo mengaku ada beberapa orang yang di tegur selain Kades Ngimboh.

"Bukti bukti teguran yang sudah pernah saya layangkan, kini bukti lampiran tersebut di minta oleh kejaksaan, dan sudah saya serahkan semuanya ke pak Sigit," pungkasnya.sgg
×
Berita Terbaru Update