Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ricuh Eksekusi Rumah Warga Proyek Tol Sumo, Pemilik Rumah mengamuk

Selasa, 12 Mei 2015 | 19.18.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-05-12T12:19:06Z
GRESIK,(metropantura.com) - Eksekusi belasan rumah milik warga Dusun Sidomasek, Desa Wates Tanjung Kecamatan Wringinananom Gresik, Selasa (12/5)siang berlangsung ricuh pemilik rumah mengamuk dan melawan polisi dan juru eksekusi yang akan mengosongkan dan merobohkan rumah mereka. Eksekusi belasan rumah warga ini yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan jalan tol surabaya- mojokerto.

Sambil berteriak histeris Sumatun (45) pemilik tanah dan bangunan dan anaknya langsung mengamuk dan menghalang- halangi tim eksekutor yang berusahan masuk kedalam rumahnya untuk pengosongan sebelum diratakan dengan tanah. Meski begitu mereka tak berdaya setelah bernegoisasi dengan pihak kejaksaan negeri Gresik.

"Masa dari 4000 meter lahan milik saya hanya dihargai 246 rupiah permeter, padahal harga tanah sekarang mencapai lima ratus hingga satu juta rupiah permeternya. Sementara bangunan rumah saya hanya dihargai 1.950 rupiah permeternya," ujar Sumatun.

Sumatun menambahkan, pihaknya menolak bangunan miliknya untuk di eksekusi lantaran tidak adanya pemberitahuan sebelumnya, dan belum adanya kesepakatan harga antara dari pihak dinas jasa marga provinsi jatim, dengan para pemilik bangunan rumah yang terkena pembebasan lahan pembangunan jalan tol surabaya- mojokerto (Sumo).

Meski demikian beberapa pemilik rumah yang sempat keberatan akhirnya merelakan rumahnya diratakan dengan tanah setelah mendapatkan penjelasan dari tim juru runding yang menyebutkan jika uang ganti rugi masing- masing pemilik lahan dan bangunan telah dititipkan di pengadilan negeri gresik.

Untuk mengantisipasi kericuhan dan perlawanan warga ratusan aparat brimob polda jatim dibantu jajaran personil polres gresik aparat TNI dan polisi pamong praja turut mengamankan jalannya eksekusi.

Eksekusi sebelas bangunan rumah warga di desa wates tanjung ini sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Gresik nomer 134/ cons/ 2014/pn.gsk/ yang menyatakan bahwa dalam rangka pembangunan jalan tol surabaya mojokerto telah dibebaskan bidang tanah melalui penitipan ganti rugi ke pengadilan negeri.sgg
×
Berita Terbaru Update