Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satreskoba Mapolres Lamongan Bekuk Pengedar Charnopen

Rabu, 20 Mei 2015 | 22.14.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-05-20T15:14:32Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Satreskoba Polres Lamongan berhasil menangkap Ali Imron (29) seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis pil charnopen yang berprofesi sebagai nelayan ini dibekuk petugas dirumahnya yang beralamatkan di Gang Kamboja, Desa Sedayulawas, Kec Brondong, Kabupaten Lamongan. Rabu (20/5)

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang adanya orang yang mengedarkan obat terlarang kepada Andri dan Anang anggota Satresnarkoba Polres Lamongan, yang saat itu sedang melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Brondong. Menanggapi laporan tersebut, selanjutnya petugas mendatangi Ali Imron (panggilan akrap Mak Yut) yang pada saat itu diduga berada dirumahnya.

Pada saat penggerebekan itu petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 90 butir obat keras daftar G jenis pil charnopen yang disimpan diatas lemari dan uang tunai sebesar Rp.195.000 (seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang diduga hasil dari penjualan pil charnopen yang diakui milik tersangka.

Paur Humas Polres Lamongan Ipda Rakhsan mengatakan, untuk penyelidikan lebih lanjut, kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres lamongan dan tersangka dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu, tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta tidak memiliki ijin edar obat jenis G pil charnopen.din
×
Berita Terbaru Update