Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Senin Besok Komisi A Tuntaskan Hearing Tuntaskan Kasus Ngimboh

Minggu, 10 Mei 2015 | 17.17.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-05-10T10:17:15Z
Bukti lahan reklamasi di Desa Ngimboh
GRESIK,(metropantura.com) - Janji Komisi A DPRD Gresik segeran lakukan dengar pendapat (Hearing) dengan Kepala Desa (Kades) Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah dan anggota F-Gerindra Taufiqul Umam, terkait skandal jual beli pantai dan tanah negara secara liar, setelah mereka rampung menjalankan tugas di Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati, Sambari Halim Radianto, bukan isapan jempol.

Senin (11/5), besok, komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini menghearing kasus tersebut. " Memang Komisi A sudah menscedule pada Senin (11/5) besok hearing dengan Kades Ngimboh dan mantan kades Ngimboh terkait laporan tokoh masyarakat soal jual beli pantai secara ilegal, " kata anggota Komisi A DPRD Gresik, Bambang Adi Pranoto, Minggu (11/5).

Menurut Bambang, hearing tersebut sebagai tindak lanjut dari keluarnya surat perintah dari Ketua DPRD Gresik, Ir H Abdul Hamid, agar Komisi A segera lakukan hearing untuk menindaklanjuti pengaduan tokoh masyarakat di Dusun Cabean dan Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah baru-baru ini.

Dimana, ada tiga tokoh masyarakat Desa Ngimboh yakni, H Fadelan didampingi H Afifudin dan Aminudin. Mereka melaporkan Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa dan mantan Kades Ngimboh, Taufiqul Umam, yang juga suami Ana Mukhlisa dengan membawa 2 bendel barang bukti," Barang bukti laporan itu sudah diterima Komisi A sebagai bahan untuk lakukan hearing, " jelas Bambang.

Bambang menjelaskan, berdasarkan pengakuan para tokoh masyarakat Ngimboh, kalau Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa dan mantan Kades Ngimboh, Taufiqul Umam, telah lama terlibat skanbdal jual beli lahan pantai dan tanah negara di desa tersebut.

Tindakan yang telah dilakukan Ana Mukhlisa dan Taufiq, menurut para pelapor telah melanggar UU (Undang-Undang) Nomor 23 tahun 2014, amandemen UU Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah (Pemda), " Makanya, kami akan meminta keterangan yang bersangkutan untuk membuktikan, benar atau tidak laporan para tokoh warga di Desa Ngimboh tersebut, " terang politisi muda Golkar asal Desa Sembayat Kecamatan Bungah ini.

Bambang mengakui, Komisi A sudah menerima 2 bendel barang bukti dari para tokoh masyarakat di Desa Ngimboh. Barang bukti itu sekarang tengah dipelajari oleh Komisi A. Selain itu, Komisi A juga mendapatkan barang bukti pendukung untuk membuktikan apakah Kades Ngimboh dan mantan Kades Ngimboh terlibat skandal jual beli pantai dan aset negara atau tidak.

Bukti pendukung itu di antaranya, data kepemilikan tanah dengan Surat Temberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) Nomor 0310 dengan luas 10.000 M2 tertanda Kades Ngimboh Taufiqul Umam pada tanggal 01 Nopember 2011, yang sekarang menjabat sebagai anggota DPRD Gresik periode 2014-2019 asal partai Gerindra.

Kemudian, SPPT Nomor 0301 dengan luas 10.000 M2 tertanda Kades Ngimboh Taufiqul Umam pada tanggal 01 Nopember 2011. Lalu SPPT Nomor 0205 dengan luas 205 M2 tertanda Kades Ngimboh Ana Mukhlisa (istri Taufiqul Umam) pada tanggal 10 Juni 2013. Dan, SPPT Nomor 0206 dengan luas 289 M2 tertanda Kades Ngimboh Ana Mukhlisa pada tanggal 10 Juni 2013. " Data-dara pendukung itu Senin (11/5) yang kami jadikan rujukan dan dasar untuk memertanyakan kepada Kades Ngimboh dan mantan kades Ngimboh, " kata Bambang.

Sekadar diketahui, Kades Ngimboh, Ana Mukhlias dan suaminya, Taufiqul Umam yang mantan Kades Ngimboh dan sekarang duduk di kursi DPRD Gresik dari partai Gerindra dilaporkan oleh tokoh masyarakat Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah, ke DPRD Gresik. Selain iti mereka juga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Gresik terkait kasus dugaan menyalah gunakan wewenang jabatan dan telah memetak metak pantai dan mereklamasi tanpa izin kemudian menjualnya secara ilegal.

Bahkan, Rabu (6/5), terlapor Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa sudah mendatangi dan memenuhi panggilan pihak Kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Namun, pihak kejaksaan masih menutup-nutupi pemeriksaan tersebut. " Tujuan kami adalah menyelamatkan aset negara, apakah salah kalau kami ini melaporkan hal-hal yang sekiranya merugikan negara yang dilakukan oleh oknum pejabat tersebut, " kata Afif, salah satu tokoh masyarakat Dusun Cabean Desa Ngimboh.sgg
×
Berita Terbaru Update