Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sering Nonton Video Biru, Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Rabu, 20 Mei 2015 | 20.44.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-05-20T13:44:50Z
GRESIK,(metropantura.com) - Seorang Ayah bejat diamankan kepolisian Polres Gresik, setelah memperkosa putri kandungnya 14 kali hingga hamil 6 bulan. Rabu (20/5)

Aksi bejat sang ayah yang berinisial SLI (36) warga Desa Banjarsari Kecamatan Cerme Gresik, akhirnya berakhir di balik jeruji besi Polres Gresik, pasalnya anak kandungnya sebut saja "Bunga" sudah tidak kuat lagi dengan perbuatan sang ayah yang menjadikan dirinya sebagai budak seks kurang lebih 7 bulan lalu. Bunga akhirnya, memberanikan diri melaporkan hal itu ke ibu kandungnya, tak kuat menahan emosi atas perbuatan suaminya akirnya sang ibu melaporkan perbuatan bejat yang di lakukan ayah kandungnya sendiri terhadap anak gadisnya ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik.

Menurut pengakuan Bunga, aksi bejat sang ayah pertama kali dilakukan saat bulan september tahun lalu di rumah yang mereka tempati di desa Banjarsari Kecamatan Cerme, sekitar pukul 01.00 WIB siag hari. Ketika itu, dia tengah tidur di kamar sang ibu yang sedang tidak ada di rumah, tiba-tiba SLI masuk ke dalam kamar dengan kondisi tidak mengenakan celana dan membekap korban dengan ancaman.

“Tersangka langsung masuk kamar dan menyetubuhi korban mengancam jika tidak mau melayani akan di bunuh," ujar Kapolres Gresik AKP Ady Wibowo di Mapolres.

Ady menambahkan, setiap kali melakukan aksinya, SLI selalu mengancam Bunga agar dia tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun, "Sang ayah mengancam jika dia bercerita kepada orang lain, korban dan ibunya akan di bunuh semuanya,"pungkasya.

Sejak sang ibu korban melaporkan kejadian itu ke polres, sang ayah melarikan diri pergi meninggalkan rumah. Setelah Polisi melakukan pengejaran, akirnya SLI tertangkap di terminal Tumpang Malang.

Atas perbuatannya, SLI dijerat dengan pasal 294 KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak sendiri dan pasal 81 UU Perlindungan Anak Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menyetubuhi anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.sgg
×
Berita Terbaru Update