Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tiga Tahun Beroperasi PT Orela Diduga Tidak Bayar Retribusi

Senin, 25 Mei 2015 | 19.23.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-05-25T12:23:44Z
GRESIK,(metropantura.com) - Keberadaan PT Oerela Sipiyard, di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah, terus mendapatkan sorotan. Setelah disorot Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) karena tidak kantongi kantongi izin reklamasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan HO (izin gangguan), dan Dinas Perhubungan (Dishub), karena tidak kantongi izin sewa pengairan.

Sekarang giliran DPRD Gresik yang angkat bicara. Adalah Komisi B DPRD Gresik mengkritik pedas keberadaan PT Oerela. Sebab, perusahaan pemroduksi kapal pesiar dan doking kapal selama 3 tahun beroperasi, tidak pernah membayar retribusi ke Pemkab Gresik. " Betul, hasil sidak yang kami lakukan ke PT Oerela, perusahaan tersebut sejak berdiri tidak pernah membayar retribusi, " kata Sekretaris Komisi B DPRD Gresik, Faqih Usman, kemarin.

Menurut Faqih, saat sidak Komisi B ke PT Oerela, komisi yang membidangi keuangan dan perekonomian tersebut mencerca pertanyaan terhadap manegemen perusahaan tersebut, terkait retribusi yang telah diseterkan ke Pemkab Gresik.

Sebab, PT Orela sudah tiga tahun beroperasi dan telah banyak membuat kapal yang nilainya triliunan rupiah dan telah dijual belikan. Lalu apa kata managemen PT Oerela? " Pihak managemen Orela mengakui tidak pernah membayar retribusi, " ungkapnya.

Lho kok bisa pabrik lakukan aktivitas, namun tidak membayar retribusi? Masih menurut Faqih, PT Oerela tidak membayar retribusi, karena perusahaan tersebut tidak kantongi perizinan. " Karena tidak kantongi izin itulah, Oerela tidak pernah membayar retribusi, " jelas Faqih.

Faqih mengakui, kalau Komisi B ketika lakukan sidak di PT Orela sempat memertanyakan izin perusahaan tersebut, baik izin reklamasi, IMB, HO maupun izin sewa pengairan. Namun, manegemen Oerela tidak bisa menunjukkannya, karena izin-izin dimaksud belum keluar dari BPPM. " Sebetulnya, Orela sudah pernah mengurus izin ke BPPM, tapi izin tidak pernah dikeluarkan, " kata Faqih.

Berdasarkan data yang masuk di Komisi B, BPPM tidak keluarkan izin Oerela, karena lahan yang ditempati perusahaan tersebut bermasalah. Dimana, lahan Orela sekitar 3 hektar separohnya adalah tanah negara (TN). " Setahu saya, dulu Pak Anwar Sadad (sekarang Ketua Komisi C) adalah Humas Oerela. Dia mungkin yang tahu persis soal perizinan Orela, " pungkas Faqih.

Sementara Ketua Komisi C DPRD Gresik, H. Anwar Sadad mengakui, pada tahun 2011 pernah menjadi Humas PT Oerela Sipiyard. Dia dulu yang menguruskan perizinan pabrik kapal tersebut. Baik Izin Peruntukan Ruang (IPR), Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun HO (gangguan). Namun, setelah itu dai keluar. " Saya tidak tahu izin itu sudah keluar atau belum, " kata Sadad.sgg
×
Berita Terbaru Update