Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Aktifis PMII Anggap PANWASLUKAB Ciderai Demokrasi

Rabu, 03 Juni 2015 | 20.35.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-06-03T13:35:02Z

12 Lsm Yang Tergabung Dalam Koalisi Penyelamat Pilkada Rakyat Lamongan (Koppral) Geruduk Kantor Panwaslukab Tuntut Transparansi Hingga Tegakkan Netralitas Penyelanggara Pemilukada

LAMONGAN,(metropantura.com) - Puluhan aktifis mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UNISDA dan UNISLA melakukan aksi unjuk rasa didepan panwaslukab dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan, Rabu (3/6).

Dalam orasinya, mereka menuntut Panitia Pengawas Pemilu (Pawaslukab) Kabupaten Lamongan selaku pembentuk dari panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam) untuk lebih transparan mengenai data keanggotaan panwascam yang telah dilantik. Sebab, terdapat keanggotaan Panwaslu Kecamatan ada yang masih berstatus sebagai pejabat pemerintahan antara lain Kepala Desa Bulutigo Kecamatan Laren, Deket, Babat, Sukorame.

Hal itu tentu saja melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2012 yaitu “Bersedia tidak menduduki jabatan Politik, jabatan di Pemerinthan dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih”.

Untuk menindak lanjuti hal tersebut, Panwaslukab diminta untuk bertindak tegas terhadap anggota yang tidak sesuai prosedur dengan mencopot keanggotaan sebagai Panwaslu Kecamatan, karena jika hal itu dibiarkan, maka sangat rentan terjadi kecurangan.

Selain dua hal tersebut, korlap aksi Imam juga menuntut ketegasan Panwaskab yang dinilai membutakan mata dan seolah-olah tidak tahu-menahu mengenai adanya alat peraga kampanye yang tersebar mulai dari kota lamongan hingga ke pelosok desa. Padahal masa kampanye belum dimulai.

“Ketegasan dan netralitas Panwaskab Lamongan sangatlah dibutuhkan dalam pemilu disetiap daerah, mulai dari desa sampai Kabupaten/Kota. Kita tahu saat ini belum mulainya masa kampanye, namun tempelan sepanduk, dan alat peraga kampanye lainnya dinilai sudah merusak pemandangan kota Lamongan,” jelas imam.

Aksi yang diwarnai dengan adegan Dzikir bersama itu usai setelah Mustakim selaku devisi SDM dan Hubungan antar Kelembagaan Panwaslu Kabupaten Lamongan menemui mereka dan menjelaskan bahwa pengangkatan anggota Panwaslu Kecamatan sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada. Mustakim menyadari pengangkatan kepala desa dan perangkat desa menjadi panwaslu kecamatan akan menimbulkan polemik di masyarakat. tetapi pihak panwaskab Lamongan tetap berpegang teguh pada keputusan MK no 17 tahun 2008 dan Surat dari Kemenpan no 8 tahun 2005 terkait Pegawai Negeri Sipil yang menjadi pengawas pemilu yang menjelaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa serta PNS diperbolehkan menjadi pengawas pemilu dengan syarat memperoleh ijin dari atasan.

Mustaqim juga menjelaskan saat ini belum ada cabup cawabup yang ditetapkan oleh KPUD Lamongan sehingga gambar H. Fadeli yang menempel di pepohonan tidak menjadi kewenangan Panwaskab dan bukan menjadi subyek pemilukada. Pihak yang bertanggung jawab maraknya gambar fadeli menjadi kewenangan satpol PP karena melanggar perbup no 13 tahun 2010 tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Lamongan. namun sekarang menunggu keberanian dari satpol PP untuk menertibkan gambar H. fadeli yang yang melanggar perbup No 13 tahun 2010.

Ditempat yang terpisah, Panwaslu Kabupaten menerima 12 LSM yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pilkada Rakyat Lamongan (KOPPRAL) terkait pengangkatan kepala desa dan perangkat desa menjadi anggota panwaslu kecamatan. KOPPRAL menilai panwaslu Kabupaten Lamongan melanggar peraturan yang berlaku.

Menanggapi laporan 12 LSM tersebut, Mustaqim menjelaskan bahwa pihaknya akan mempertanggungjawabkan semua keputusannya terkait pengangkatan anggota panwaslu kecamatan. Hasil pengkajian LSM terkait pejabat pemerintah yang menjadi panwascam akan diserahkan kepada Bawaslu Propinsi jatim.

“Semuanya akan kami serahkan kepada bawaslu propinsi. Kami minta fatwa bawaslu terkait masalah ini dan akan kami jadikan rujukan”jelas mustaqim.

Penulis  : Udin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update