LAMONGAN,(metropantura.com) - proses penelitian adminitrasi dan faktual dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen dimulai sejak tanggal 23 Juni dan berakhir tanggal 6 Juli 2015. Selama proses penelitian administrasi dan faktual, pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan kabupaten melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi yang dilakukan oleh PPS.
“Terkait pengawasan verifikasi faktual sudah dilakukan. Di beberapa kecamatan dan desa sudah dijumpai beberapa temuan”ujar Tasir anggota Panwaskab lamongan, Selasa (30/6)
Mantan anggota KPUD Lamongan ini menjelaskan di beberapa desa sudah ditemukan dokumen yang tidak memenuhi syarat sehingga tidak perlu dilakukan verifikasi faktual. Dia mencontohkan nama yang tercantum di form B1 KWK dan tidak dilengkapi dengan dokumen maka sudah termasuk TMS (tidak memenuhi syarat) sehingga tidak perlu ditindaklanjuti verifikasi faktual. Ada juga nama di B1 KWK dan ada dokumen berupa fotokopi KTP tetapi ketika didatangi yang bersangkutan tidak merasa tidak pernah memberikan dukungan sehingga dinyatakan TMS.
Dikecamatan Pucuk, Panwascam menemukan puluhan orang mati dalam satu desa masuk dukungan pasangan bacalon independen, Nursalim dan Edi Wijaya. Dukungan fiktif ini terjadi di Desa Bugoharjo Kecamatan Pucuk. Panwascam Pucuk menemukan 23 orang yang telah meninggal dunia masuk dukungan terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati jalur independen. Namun temuan ini belum dilaporkan ke Panwaskab Lamongan
“Sampai saat ini belum ada laporan dari kecamatan terkait pengawasan verifikasi dukungan calon independen,”jelas Tasir
Ada beberapa temuan di PPS yang baru melakukan verifikasi administrasi belum faktual. Hal ini karena memang jadwal batas akhir verifikasi tanggal 6 Juli 2015 sehingga PPS masih santai melakukan verifikasi. Namun ada PPS yang sudah melakukan verifikasi faktual.
Jadwal selanjutnya adalah rekap dukungan bacabup bacawabup jalur independen tanggal 7-13 Juli 2015 dan tanggal 14-19 Juli 2015 dilakukan rekap di tingkat Kabupaten.
“Ketika nanti dukungan itu kurang,bakal cabup cawabup jalur independen diberikan kesempatan satu kali lagi untuk melengkapi kekurangan itu. Kekurangannya itu dilengkapi dua kali lipat. Misal pasangan calon kurang 20 ribu, maka pasangan calon harus melengkapi 40 ribu,’jelas tasir.
Penulis : Udin
Editor : M Arief Budiman