Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Buruh Bawa Bukti Setengah Karung dalam Persidangan

Kamis, 25 Juni 2015 | 17.24.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-06-25T10:24:40Z
GRESIK,(metropantura.com) - Sidang lanjutan gugatan buruh terhadap PT Artawa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kembali digelar hari ini. Kini dengan agenda pemeriksaan bukti.kamis,(25/06/15).

Bukti yang ditunjukkan oleh pihak penggugat tidak tanggung-tanggung. Bukti dalam bentuk dokumen tersebut sebanyak setengah karung.

M Agus, Penasehat Hukum (PH) penggugat mengatakan, bukti-bukti sebanyak itu memang sengaja dibeber dalam persidangan. Dengan begitu, mereka (tergugat) bisa tahu bahwa gugatannya tersebut berdasarkan bukti. "Kita tidak mau dianggap omong kosong," katanya

Karena punya bukti itulah, buruh yang merasa dirugikan oleh perusahaan melakukan gugatan ke PHI Gresik. "Kami sudah bawa bukti setengah karung," lanjut agus

Bukti-bukti yang ditunjukkan dalam persidangan tersebut berupa dokumen penetapan terkait kekurangan upah lembur dari Dinas Tenaga Kerja (disnaker), slip gaji atau upah yang menunjukkan adanya kekurangan.

Dokumen tentang upaya perundingan antara PT Artawa versus buruh tentang kekurangan upah. "Itu hanya beberapa point saja. Sedangkan, total bukti atau dokumen yang kami tunjukkan sekitar ada 20 bukti,"terangnya

Disampaikan bahwa, tuntutan buruh yang sebesar 8 miliar ditawar pihak perusahaan 450 juta."tuntutan yang telah kami layangkan senilai 8 miliar lebih, ditawar oleh pihak perusahaan dengan 450 juta. Namun tawaran tersebut kami tolak,"pungkasnya

Sidang hari ini yang dipimpin oleh majelis hakim I Putu Gede Astawa, beranggotakan Sugeng Santoso dan Ismail pun akhirnya ditutup. Sidang gugatan buruh dengan tuntutan kekurangan upah, plus denda senilai Rp 8,5 Milliar ditunda pekan depan. Dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari kedua belah pihak.

Penulis  : Syaifuddin Anam
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update