Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dewan Lamongan Ancam Cabut Ijin Pasar Modern Yang Tak Sediakan RTH

Jumat, 26 Juni 2015 | 20.20.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-06-26T13:20:05Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lamongan akan segera melakukan evaluasi terkait ijin pendirian Pasar Modern yang melanggar perda. Bahkan akan menyegel dan mencabut ijin yang dikeluarkan Pemkab. Hal ini dilakukan karena hampir semua Pasar Modern melanggar perda, terutama mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH)

"Karena hampir semua pasar modern melanggar perda utamanya penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)," ungkap Zulaikah, ketua komisi A DPRD Lamongan, Jum’at (26/6).

Tindakan tegas ini dilakukan setelah komisi A mendapati sejumlah pasar modern seperti Alfamart, Indomaret tidak sesuai dengan perda No. 6 Tahun 2012 dimana ada kewajiban pasar modern wajib menyediakan RTH. "Meski komisi A mensyaratkan 20 persen dari kewajiban-kewajiban yang lain namun pasar modern ini harus dan wajib memenuhinya," ujarnya.

Tidak disediakannya RTH sangat disayangkan, pasalnya keharusan untuk menyediakan RTH sudah dibahas dalam hearing antara komisi A dengan instansi terkait baik dengan Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanaman Modal dan Perijinan serta Satpol PP termasuk para owner pasar modern.

"Dan komisi A sudah menunggu selama 3 bulan namun hingga sekarang pasar modern itu tidak ada yang menyediakan RTH sebagai salah satu prasyarat. Masak hanya menaruh beberapa pot tanaman," ungkapnya dengan nada heran.‎

Zulaikah juga menambahkan, pihaknya tidak segan untuk mencabut ijin pasar modern yang tidak memenuhi prasyarat yang sudah ditentukan tentang penyediaan RTH.

"Jika memang terus membandel ya dicabut saja ijinnya, apalagi keberadaan pasar ini sangat merugikan pasar tradisional dan masyarakat sekitar," tandasnya.

Dari data komisi A menyebutkan, sedikitnya terdapat 53 pasar modern yang berdiri di Lamongan.

Penulis  : Udin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update