Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Kasus Korupsi 20 Miliar di BPBD, Penyidik Mapolres Lamongan Datangkan Saksi Pelapor

Selasa, 30 Juni 2015 | 19.55.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-06-30T12:55:25Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Dugaan korupsi Rp. 20 miliar yang dilaporkan oleh LSM Clean Governance (CG) dengan terlapor Kepala BPBD Lamongan Suprapto memasuki tahap pemanggilan saksi. Pihak Penyidik Polres Lamongan meminta keterangan saksi Ananta Yudhi Prasetya melalui surat nomor surat B/317/VI/2015/Satreskrim perihal permintaan keterangan tertanggal 25 Juni 2015.

Saksi Ananta Yudhi Prasetya dimintai keterangan oleh penyidik pada hari Selasa, (30/6) di ruang unit III Reskrim Polres Lamongan selama 2 jam lebih. saksi dimintai keterangan/klarifikasi terkait laporan LSM CG yang diduga melakukan tindaka pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terlapor Suprapto sebagai kepala BPBD Lamongan.

“Saya dimintai keterangan oleh Penyidik terkait laporan LSM CG soal dugaan adanya korupsi di BPBD Lamongan,”ujar Yudhi kepada Berita Metro setelah diperiksa Penyidik.

Yudhi menambahkan Penyidik lebih banyak menanyakan seputar bantuan mobil tangki. Menurutnya mobil tangki yang digunakan untuk memberikan bantuan air bersih seharusnya mobil hasil rekanan bukan mobil milik BPBD Lamongan.

Sedangkan Pihak penyidik ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah meminta keterangan atau klarifikasi kepada saksi Ananta Yudhi Prasetya. Klarifikasi ini untuk melengkapi informasi dan data yang ada di Penyidik. Laporan LSM CG belum lengkap sehingga perlu ada keterangan tambahan dari pihak saksi.

“Dari sekian laporan Gus Irul yang mempunyai data informasi katanya baru satu, satu data itu juga baru katanya orang,”jelas IPTU Supriyanto via selulernya

Dari keterangan saksi Ananta akan mempengaruhi tahapan selanjutnya. Kalau hasil klarifikasi dari saksi ini ditemukan bukti dan data yang mendukung maka kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyelidikan, namun bila saksi tidak mempunyai bukti dan data maka kasus ini akan dihentikan.

“Ananta punya fakta atau tidak, kalau ananta tidak punya data pendukung ya kita hentikan. Kalau Ananta punya faktanya dan disertakan kelengkapan bukti pendukung dan punya informasinya yang perlu saya lanjuti baru saya naikkan lagi,”ujarnya.

Penulis  : Udin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update