BOJONEGORO,(metropantura.com) - Belum reda terkait kekerasan terhadap anak dibawah umur di Pulau Dewata Bali yang menimpa Angeline Gadis berumur 8 Tahun, kini terjadi di Bojonegoro Jawa Timur.
Hal itu dialami oleh, sebut saja Ninok (14) yang masih duduk di bangku SLTP yang berasal dari Kecamatan Kanor Bojonegoro.
Dalam Release di Mapolres Bojonegoro menerangkan bahwa Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap pelaku melakukan persetubuan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan korban kini mengandung 4 (empat) bulan. Jum'at (12/6/15).
Kini Polres Bojonegoro berhasi mengamankan tersangka berinisial MHK (24) warga Sumuragung Kecamatan Sumberejo Bojonegoro.Menurut pengakuan tersangak dia telah melakukan perbuatan bejatnya kepada Ninok (14) dirumahnya sebanyak 5 (lima) kali.
Menurut pengakuan pelaku bahwa antara dia dan korban berpacaran. Selanjutnya pelaku merayu korban dengan meyakinkan korban, jika pelaku sangat mencintai korban dan ingin melanjutkan hubungan sampai pernikahan selain itu pelaku juga mengajak korban meminum minuman keras dan selanjutnya menyetubuhi korban.
Lebih lanjut, korban dengan RD pada bulan November 2014 melakukan perkenalan dan pada bulan Desember 2014 saat korban ngopi bersama RD didesa Tejo kecamatan Kanor Bojonegoro korban berkenalan dengan pelaku dan pelaku meminta nomor HP korban, selanjutnya pelaku sering memberi perhatian kepada korban dengan sering sms dan telpon hingga akhirnya perlaku menyatakan cinta kepada korban pada bulan januari 2015 berlanjut berpacaran lalu melancarkan jurus mautnya agar korban mau menuruti nafsu bejatnya.
Sampai saat ini s atreskrim Polres Bojonegoro juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah BH warna abu-abu, dua celana dalam warna putih dan hijau muda, tiga kaos lengan pendek, satu baju jumper lengan panjang, dua celana pendek jeans dan satu kalung warna merah.
Menurut Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Henri Fluser yang didampingi Kasubag Humas Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nugroho Basuki mengatakan bahwa akibat dari perbuatan bejatnya, pelaku telah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RU No 23 tahun 2002," tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara denda paling banyak Rp 300.000.000 paling sedikit Rp 60.000.000," ujar Kapolres.
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman