Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasi Perindag Membantah Terima Uang Dari Pengurus SIUP

Kamis, 25 Juni 2015 | 17.19.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-06-25T10:19:28Z
GRESIK,(metropantura.com) - Kasus makelaran Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang di duga di lakukan oleh pejabat di lingkungan Diskop, UKM, dan Perindag (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan) akirnya Inspektorat Pemkab Gresik bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut.

" Kemarin Pak Agung sudah kami panggil untuk dimintai penjelasan soal kasus tersebut, " kata Kepala Inspektorat Pemkab Gresik, Djoko Sulistio Hadi, Kamis(25/6).

Djoko menambahkan, terkait pemanggilan Agung Yuswantoro, Kasi Perindag pada Diskop, UKM dan Perindag Pemkab Gresik kemarin masih bersifat sementara, untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan makelaran SIUP dan TDP. Meski demikian pihak Inspektorat akan terus mengungkap kebenaranya terkait rumor tersebut.

Menurut Djoko, Agung Yuswantoro saat dimintai keterangan penyidik Inspektorat membantah, kalau dirinya telah menerima suap pengurusan SIUP dari pengusaha. Namun, Agung mengakui bertemu dengan Bu Sari bersama temannya saat mengurus SIUP. "Agung memang mengakui kalau dirinya ketika itu bertemu Bu Sari dan temannya yang akan mengurus SIUP. Karena Kasi dan staf Diskop, UKM dan Perindag yang membidangi SIUP tidak ada di tempat, pengurusan SIUP itu dititipkan Agung, " jelas Djoko.

Agung, lanjut Djoko, ketika dimintai penjelasan penyidik, Agung juga membantah telah menerima uang hingga jutaan rupiah dari pengurus SIUP. Namun, pengakuan Agung itu oleh Inspektorat belum bisa diterima 100 persen, karena masih memerlukan pembuktian." Kami akan lakukan pembuktian terhadap pengakuan Agung tersebut, " katanya.

Kalau dirunut dari kronologinya, Agung kalau benar terbukti menguruskan (mekelari) pengurusan SIUP, maka itu salah. Sebab, pengurusan SIUP itu bukan menjadi wewenang Agung. Sebab, Agung menduduki jabatan Kasi Perindag pada Diskop, UKM dan Perindag. " Agung bukan kasi yang menangani SIUP. Jadi, salah kalau dia mengurusi SIUP, " ungkap Djoko.

Karena itu, untuk membuktikan kebenaran atau kebohongan dari pengakuan Agung tersebut, pihak Inspektorat berencana akan lakukan konfrontir. Caranya, Inpesktorat akan mendatangkan Bu Sari bersama temannya selaku pengurus SIUP dan Agung. " Mereka akan dipertemukan untuk konfrontir, " kata Djoko.

Ditambahkan Djoko, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto menyikapi serius kasus ini. Untuk itu, orang nomor satu di Pemkab Gresik ini meminta Inspektorat mengusut tuntas kasus tersebut.

Bupati juga meminta pihak Diskop, UKM dan Perindag agar pengurusan izin yang telah digratiskan, pengurusnya tidak ditarik biaya apapun. " Bupati meminta tidak boleh ditarik dan menerima titipan, " pungkas Djoko.

Sayangnya hingga berita ini di tulis, pihak Kasi Perindag, Agung Yuswantoro belum bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update