Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Keluarga Rizal Cabut Tuntutan, Pihak Yayasan Belum Mengambil Tindakan Terhadap FK ( DPO )

Jumat, 19 Juni 2015 | 19.55.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-06-19T12:55:10Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Polisi kini harus memutar otak untuk mengungkap kasus tewasnya Rizal (16) pelajar MTs Rohamtul Ummah Karanganom Kecamatan Karangbinangun yang meninggal setelah menenggak minuman hasil racikan, FK (16) kakak kelas korban yang hingga kini masih buron.

Sementara Abdul Ghofur selaku ayah korban yang dilanda kebimbangan untuk melaporkan dan melanjutkan ke proses hukumatau menutup kasus ini terjawab sudah. Sebab, Abdul Ghofur tengah membuat surat pernyataan tidak menuntut pelaku baik pidana maupun perdata. Surat pernyataan itu ditulis di atas kertas bermeterai Rp 6.000 di depan penyidik, Kamis (18/6) malam.

Meski laporan terkait kematian korban (Rizal) setelah menenggak minuman yang ditawarkan Mc pemberian FK telah dicabut, siswa kelas 1 Madrasah Aliyah Rohmatul Ummah ini tidak bisa lepas dari jeratan hukum atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur, yang dilakukan terhadap MC.

“Orang tua korban tidak menuntut dan sudah membuat pernyataan. Karena itu polisi masih harus menunggu perkembangan kasusnya sambil mencari keberadaan, penjelasan dan keterangan FK,”ungkap Kasubbag humas Polres Lamongan IPDA Raksan, Jumat (19/6).

Raksan juga mengatakan, jika nanti hasil pengembangan polisi didapati kepastian adanya unsur pembunuhan atau unsur pidana lain, maka polisi harus membongkar makam korban Rizal sebagai rangkaian proses untuk membuktikan adanya unsur tersebut.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih akan terus mempelajari dan mengembangkan penyalidikan, sementara dari pihak keluarga akan seddang melakukan pencarian terhadap keberadaan FK.

“Jadi ini juga masih terus dipelajari dan dikembangkan penyelidikannya oleh polisi. Sementara pihak keluarga juga sedang mencari keberadaan FK,”kata Raksan.

Kasus yang berkembang ini tentu tidak boleh diartikan polisi menghentikan perkaranya, tapi tetap dalam proses pengembangan penyelidikan. ”Penyelidikan tetap berlanjut,”pungkasnya.

Sementara itu, MC yang melaporkan pacarnya Fk karena tindak pidana pencabulan dan kekerasan hingga Jumat (19/6) tidak juga kunjung mendatangi PPA Polres Lamongan. Padahal hari ini agendanya adalah pemeriksaan dan akan dilakukan Visumterhadap korban Mc. Namun, tak satu pun perwakilan dari Mc dating.

Polisi berusaha menghubungi nomor ponselnya tidak aktif. Ada kemungkinan, korban juga enggan melanjutkan laporannya karena dari hasil pemeriksaan awal, pada Kamis (18/6) MC mengisaratkan masih mencintai FK.

MC mengaku tiga kali diajak berhubungan badan hingga hamil empat bulan. Satu kali di bawah pohon bambu dan dua kali di gudang milik warga setempat. Fk selalu menjanjikan siap menikahinya saat mengajak berhubungan badan.

Sedangkan dari pihak yayasan Rohmatul Ummah melalui wakil ketua yayasan, Mustakim, mengatakan pihak yayasan belum mengadakan rapat terkait tindakan FK.

Secara terpisah, kepala sekolah Rohmatul Ummah membenarkan pernyataan dari Mustakim, bahwa pihak sekolah masih belum mengambil keputusan terkait kasus yang menimpa FK, karena masih menunggu proses penyelidikan dari pihak Polres Lamongan.

“Kami belum mengadakan rapat mengenai FK, kami juga belum mengambil sikap, masih menunggu proses di Kepolisian” jelas Halim ketika dikonfirmasi Berita Metro via seluler, Jum’at (19/6).

Penulis  : Udin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update