LAMONGAN,(metropantura.com) - Kastum (75) seorang kakek asal Desa Morogo Kecamatan Turi menjadi pengepul judi toto gelap (togel). Naasnya, ia ditangkap polisi saat sedang asyik merekap nomor para penombok di Desa Jelak Catur Kecamatan Kalitengah, Selasa (30/6).
Tak hanya itu, ternyata tersangka pun sudah lama terhendus warga sebagai pengepul judi togel. Bahkan, untuk mempermulus kerjaanya, dengan cara meraih pelanggan sebanyak-banyaknya menjadi pelanggan judi togel. Kastum justru nekat melanjutkan aksinya ke beberapa kecamatan yang lain.
Kakek yang sudah tua rentah itu seolah tidak perduli melakukan pekerjaan kesehari-harianya itu meski pada bulan Ramadan. Akibat kenekatan Kastum itu akhirnya memicu warga melaporkannya ke polisi. Laporan warga tersebut direspon polisi dan ditindak lanjuti anggota Reskrim Mapolres Lamongan ke lokasi untuk mengetahui aktifitas serta keberadaan kastum. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar informasi tersebut.
Selanjutnya, tanpa bisa mengelak Kastum berhasil diamankan. Ironisnya, kakek yang sudah berumur 75 tahun ini mengaku dirinya bukan pemain atau penombok, bahkan dia berdalih dirinya hanya sebatas membantu untuk mengumpulkan dan merekap nomor tombokan dari para penombok yang harus dia disetor kepada orang yang dianggap telah membantunya memberi pekerjaan untuk memenuhi penghidupannya selama ini.
Namun, apa boleh buat, Alasan yang dikemukakan Kastum tidak mampu meluluhkan nurani polisi dan langsung diangkut ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 125 ribu dan dua lembar kertas rekapan nomor togel.
Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan mengatakan, pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP. Meski usianya sudah tua ( kakek – kakek), tidak alasan hukum yang membenarkan institusi penegak hukum untuk tidak menahannya. ”Ini merupakan tindak pidana perjudian ,”tegas Raksan.
Penulis : Udin
Editor : M Arief Budiman