Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mahasiswa Tuntut Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Dituntaskan

Jumat, 12 Juni 2015 | 20.17.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-06-12T13:17:39Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Komisariat (PK) PMII Unisda Lamongan menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, Jum’at (12/6). Mahasiswa menuntut kasus dugaan Korupsi sebesar Rp. 20 miliar di BPBD Lamongan yang menyeret nama Suprapto, SH. Segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum di Lamongan.

Dalam orasinya, mahasiswa menuntut Kejari segera mengusut tuntas dugaan adanya penyelewengan dana yang dilakukan kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Lamongan Suprapto, SH. Kepala BPBD Lamongan dinilai tidak mempunyai prikemanusiaan karena tega mengkorupsi dana bencana alam bagi korban bencana.

“Seret ke penjara kepala BPBD Lamongan, seret Suprapto. Suprapto tidak manusiawi mengkorupsi uang korban bencana alam,”papar Fuad Hakim.

Koordinator aksi Fuad Hakim menambahkan bahwa selama Lamongan mengalami bencana kekeringan, bantuan yang digembor-gemborkan disalurkan tetapi kenyataane tidak pernah disalurkan.

“Bantuan yang disalurkan juga tidak tepat sasaran,”tambahnya.

Mahasiswa mengancam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Kejari Lamongan jika kasus dugaan korupsi yang berada di BPBD tidak segera diusut tuntas dan Suprapto harus ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Setelah melakukan orasi, mahasiswa membubarkan diri dengan berjalan mundur sebagai simbol kemunduran Kejari Lamongan dalam menyelesaikan kasus yang banyak terjadi di Lamongan dengan pengawalan ketat petugas.

Secara terpisah ketua LSM Clean Governance, Gus Irul, mengatakan bahwa pihaknya mendesak kepolisian Lamongan dan kejaksaan segera menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp. 20 miliar di BPBD lamongan dengan terlapor Suprapto, SH. Bila tidak, LSM akan melaporkan ke Polda Jawa Timur dan Kejati Jawa Timur.

“Kami sudah tidak percaya dengan kepolisian dan Kejaksaan Lamongan, kami akan melaporkan kasus BPBD ini ke Polda dan Kajati Jawa Timur. Tidak ada yang kebal hukum, dibawah siapapun sekalipun presiden pastie akan terbongkar. Tinggal tunggu waktu saja. Hadirnya KPK kemarin di Lamongan sebagai wujud bahwa kita LSM CG serius mengawal kasus korupsi di Lamongan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih,”ujar Gus Irul.

Gus Irul menambahkan pihaknya mencurigai berlarut-larutnya kasus dugaan korupsi BPBD di Kapolres dan Kejaksaan Lamongan karena Suprapto terindikasi berlindung di bawah Bupati Fadeli dan Sekda Lamongan. apalagi sekarang rumahnya Suprapto digunakan untuk sekretariat atau posko tim pemenangan H. Fadeli.

Kasus dugaan korupsi di BPBD ini mencuat ke permukaan ketika ada kejanggalan dalam laporan yang dibuat oleh kepala BPBD Lamongan, Suprapto SH. LSM Clean Governance melaporkan kejanggalan ini ke KPK, Kepolisian Lamongan dan Kejaksaan negeri lamongan. dalam Laporannya LSM CG mengungkap fakta yang tidak sesuai dengan laporan ketua BPBD Suprapto.

Pada tahun 2011 BPBD Lamongan mendapatkan bantuan dana kegiatan sosial berpola hibah APBN untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi paska bencana senilai Rp.12.903.689.000,-, namun pada pelaksanaannya di Daerah yang direkonstruksi tersebut adalah bukan merupakan daerah yang berdampak bencana seperti Pagerwojo yang berada di Kecamatan Lamongan dan Proses pelaksanaan dan pekerjaannya menggunakan dana APBD bukan APBN

Pada tahun 2014 Bupati Fadeli melakukan sidak peralatan mesin di kantor BPBD ditemukan peralatan mesin untuk penanggulangan bencana tidak berfungsi padahal disediakan Rp. 20.000.000 untuk pemeliharaan rutin/ berkala mesin penanggulangan bencana.


Di samping itu, Belanja hibah barang dan jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga / masyarakat senilai Rp.35.000.000,- tahun anggaran 2014 berupa bantuan air bersih dan jirigen, namun faktanya :

a. 10 desa yang mendapat bantuan tersebut tidak mendapatkan sama sekali bantuan alias nol persen, setelah kita klarifikasi dengan bapak suprapto. SH, selaku Kepala Pelaksana BPBD ternyata dialihkan ke 10 desa lain.

b. Pengalihan ini tidak sesuai dengan yang tercantum dalam APBD, sehingga Kepala Pelaksana BPBD Lamongan telah dengan sengaja merubah APBD dengan berita acara.

c. 10 desa dalam berita acara tersebut dalam penerima bantuan juga tidak 100%.

d. Mobil yang digunakan dalam memberikan bantuan adalah mobil air bersih BPBD bukan mobil rekanan.

e. Berita acara yang dibuat juga tidak sesuai dengan Salinan Keputusan Kepala BPBD Lamongan No. 188/10/kep/413.230/2014 tentang pembentukan dan pengangkatan pejabat pembuat komitmen (PPK) Lingkungan BPBD Lamongan TA 2014, dimana pihak kedua adalah Sekretari BPBD seharusnya Kabid Kedaruratan dan logistic.

LSM CG juga menilai perjalanan dinas senilai Rp.149.725.000,- dalam APBD 2014 juga terindikasi fiktif, karena jumlah pegawai di lingkungan BPBD Lamongan kurang lebih 25 orang, itupun dari berbagai eselon yang sudah ada aturan biaya perjalanan dinasnya. Sepert yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2014 tentang Standar Analisa Belanja Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2015.

Temuan BPK yang belum ditindak lanjuti senilai Rp.163.605.751,- dari hasil rapat koordinasi BNPB-BPBD tahun 2014 di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2014. Optimalisasi posko Kecamatan rawan bencana senilai Rp.75.000.000,- pada pelaksanaan dilapangan adalah nol persen, padahal anggaran di APBD 2014 sudah dianggarkan dan Pengadaan peta rawan bencana senilai 50.000.000,- pada pelaksanaan dilapangan adalah nol persen, padahal anggaran di APBD 2014 juga sudah dianggarkan.

Pada musim kemarau sebagian desa di lamongan mengalami kekeringan. Karena itu pemerintah Kabupaten Lamongan melalui BPBD Lamongan memberikan bantuan air bersih. Distribusi air bersih di beberapa titik rawan bencana kekeringan yang dibagikan 22 daerah terdampak di Jawa Timur yang diberikan oleh BPBD Jawa Timur senilai Rp.3.000.000.000,- oleh daerah khususnya Lamongan realisasi bantuan air tersebut di lapangan juga tidak sepenuhnya di realisasikan atau tidak memenuhi 100% pelaksanaan.

Tindakan kepala BPBD Suprapto juga tidak manusiawi ketika memberikan bantuan kepada masyarakat. Kunjungan Kepala BNPB Syamsul ma;arif di Lamongan pada bulan Februari 2015, ketika melakukan sidak dan memberikan bantuan sebesar 200.000.000,- kepada Pemkab Lamongan untuk diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak bencana, realisasinya dilapangan bantuan yang diwujudkan dengan pengadaan sembako itu tiap orang yang akan mengambil sembako diminta uang transport.

BPBD juga menutupi Bantuan 2 truck tangki dari Presiden RI tahun 2014 yang tidak transparan selain itu proses pengadaannya juga tanpa melalui lelang pengadaan secara elektronik (LPSE).

Penulis  : Udin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update