Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menolak Untuk Berhubungan Intim, Foto Bugil Siswi Disebar Pacarnya

Jumat, 19 Juni 2015 | 19.45.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-06-19T12:45:35Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Fauzi (18) pemuda asal Desa Sugihwaras Kalitengah nekat menyebarkan foto-foto bugil BG (15) yang tak lain adalah pacarnya sendiri melalui jejaring sosial facebook.

Pertama kali foto bugilnya diketahui berada di facebook sekitar dua bulan yang lalu. Foto-foto bugil itu diabadikan saat berada di gedung Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kalitengah, selain foto asli saat berada di KPN, ada juga foto yang sudah diedit dengan tubuh perempuan lain.

“Foto-foto itu waktu ada di KPN, ketika saya masih kelas Dua SMP,” terang BG si korban. Jum’at (19/6)

Merasa dipermalukan, korban yang baru lulus SMP itu melaporkan kasus ini ke Mapolres Lamongan dengan diantar Darti kakaknya dan Kepala Desa setempat.

Koraban mengakui bahwa pelaku selama ini memang pacarnya sendiri, namun setelah hubungan mereka renggang, pelaku sering kali mengajak untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri, akan tetapi korban menolak ajakan tersebut.

Penolakan itu ternyata membuat pelaku marah dan mengancam akan menyebarkan foto bugil yang pernah diabadikannya saat berada di KPN Kalitengah. Ternyata ancaman itu bukan sekedar gertakan, pelaku benar-benar menyebarkan empat foto bugil korban dengan berbagai adegan /pose.

Dari hasil pemerikasaan sementara, korban mengaku pernah beberapa kali diajak untuk melakukan hubungan badan, namun selalu dengan paksaan disertai dengan ancaman. Pihak keluarga sudah menyimpan sejumlah bukti yang didapat dari facebook pelaku.

Untuk proses lebih lanjut, Paur Subbag Humas Polres Lamongan Ipda Raksan mengatakan pihaknya masih akan meminta keterangan dari korban dan beberapa saksi.

“Karena laporannya baru masuk, maka kami masih akan meminta keterangan dari beberapa saksi,” jelasnya. 

Selain itu, kemungkinan pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 KUHP tentang persetubuhan dan pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tandasnya.

Penulis  : Udin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update