Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Palsukan Surat Nikah, Istri Laporkan Suami Ke Polisi

Jumat, 26 Juni 2015 | 19.56.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-06-26T12:56:10Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Nasrip (49) Warga Jalan Sunan Giri Gang Beringin Mulya kelurahan Tumenggungan Kecamatan Kota ke Polres Lamongan oleh Rodiyah (45), yang tidak lain adalah istri sahnya, dengan tuduhan palsukan surat nikah, Jum’at (26/6).

Kejadian ini bermula dari kecurigaan Rodhiyah melihat perangai suaminya yang berubah derastis dan belakangan jarang pulang. Karena penasaran, Rodhiyah kemudian mencari tahu keberadaan suaminya itu ketika tidak pulang kerumah.

Dari penelusuran yang dilakukan oleh Rodhiyah itu, belakangan diketahui kalau suaminya ini indekos di salah satu rumah kost yang diperuntukkan pasangan suami-istri. Setelah mengetahui keberadaan suaminya, Rodhiyah langsung mendatangi rumah kos tempat suaminya menginap dengan mengaku kepada pemilik rumah kost sebagai istri sah dari Narsip.

Mengetahui hal itu, pemilik kost pun kaget, karena Nasrip diketahuinya telah menikah dengan Wanita Idaman Lain (WIL) yang belakangan diketahui bernama Elly Widyawati, yang diakui sebagai istrinya.

Untuk mengelak dari tuduhan Rodhiyah, Nasrip pun sempat menunjukkan bukti surat Akta Nikah dengan Elly dari Kantor Agama Kecamatan Tambaksari, Surabaya nomor 119/7/III/12 tetanggal 7 Maret 2012. Namun Rodiyah tetap ngotot, bahkan dia juga menunjukkan surat nikah bersama Nasrip tahun 1990.

Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 

“Sejumlah saksi tengah dimintai keterangan. Jika terbukti, maka akan dijaring dengan Pasal 264 (1) dengan ancaman pidana 8 tahun, " ujar Ipda Raksan.

Penulis  : Udin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update