Yanto mengajukan kredit pembayaran satu unit sepeda motor Pada 8 September 2014 lalu, namun pada gilirannya melakukan pembayaran 8 Pebruari, ia tak juga melakukan pembayaran meski sudah di tagih berulang kali.
Belakangan diketahui bahwa sepeda motor yang dikredit oleh yanto itu telah dipindah tangankan kepada orang llain yang hingga kini belum diketahui keberadaannya. Ulah yanto ini dinilai telah merugikan pihak perusahaan hingga akhirnya kasus ini dibawa ke Polisi.
Perkara ini hendaknya jadi pelajaran bagi yanto dan pemohon Kredit kendaraan lainnya. Pemohon tidak dapat memindah tangankan kendaraan kreditan kepihak lain seenaknya, karena hal itu bisa dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana.
Paur Kasubbag Humas Ipda Raksan menjelaskan, terlapor dituduh telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun benda yang menjadi objek jaminan fidusia seperti yang dimaksud dalam pasal 35 dan atau pasal 36 UU RI No42 Tahun 1999, tentang jaminan Fidusia.
“Karena ada jaminan fidusia, terlapor bisa dijerat sebagai tersangka pelaku tindak pidana, karena pengajuan kredit motor atau mobil di suatu perusahaan itu objek jaminan fidusia ,” jelas Ipda Raksan.
Penulis : Udin
Editor : M Arief Budiman