Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polisi Amankan Pelaku Transaksi Sabu - Sabu

Selasa, 23 Juni 2015 | 21.19.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-06-23T14:25:06Z
LAMONGAN,(metropantura.com) - Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengamankan tiga pelaku yang sedang melakukan transaksi narkoba di sebuah warung di Desa Tanjung, Senin (22/6). Ketiganya masing-masing bernama Angga Dwi Budiman (26) warga dusun Sumbermulyo, desa Sukomulyo, Rudi Rizal (40) dan Ali Nurdin (46) keduanya Warga Perumnas Made Lamongan.

Penangkapan itu bermula ketika Satreskoba Polres Lamongan mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba, Polisi yang tak ingin kecolongan langsung mendatangi lokasi transaksi sesuai dengan informasi yang didapat dan melakukan pengintaian.

Dari pengintaian tersebut, petugas mendapati 3 orang yang sedang melakukan transaksi di sebuah warung Desa Tanjung. Usai melakukan transaksi ketiganya berpencar, sementara Angga dan Rizal kembali bertemu dibelakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamongan.

Tanpa menunggu lama lagi petugas langsung melakukan penyergapan, tapi keduanya berhasil meloloskan diri sebelum akhirnya petugas berhasil menangkap keduanya didepan Garasi Pekerjaan Umum.

Saat digeledah petugas, ditemukan satu poket sabu-sabu dikantong celana salah satu pelaku. Sabu-sabu tersebut rencananya akan dipakai mereka bertiga.

“pelaku kini dalam penyelidikan dan pengembangan petugas,” terang Paur Kasubbag Humas Polres Lamongan Ipda Raksan.

Pelaku kini dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang kepemilikan Psikotropika/narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan.

Penulis  : Udin
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update