Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polmob KPH Padangan Berhasil Amankan Ilegal Loging.

Senin, 22 Juni 2015 | 18.43.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-06-22T11:43:13Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Polmob Resort Pemangku Hutan (RPH) Tegaron,Kecamatan,Ngraho,Bojonegoro BKPH Tinggang, KPH Padangan, berhasil mengamankan tersangka, KMJ (43) warga Desa,Klempon,Kecamatan,Ngraho,Bojonegoro 21/6/15, kemarin tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser. di dampingi Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Nugroho Basuki dalam release pers, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Kapolres penangkapan tersebut berawal,saat petugas Polmob melakukan patroli rutin dikawasan hutan petak 6.Kemudian petugas mendengar ada suara pohon jati tumbang, langsung saja petugas mendatangi suara itu dan saat itu juga kedapatan tersangka KMJ,bersama dengan dua orang lainya sedang memikul kayu jati yang diduga hasil penebangan liar,"selanjutnya petugas Polmob melakukan penangkapan,dan berhasil menangkap KMJ,kemudian dua orang lainya berhasil melarikan diri,"ujar Kapolres.

Sementara itu Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu 1 buah,Gergaji,1 buah,alat pikul dan 4 Batang kayu jati berbentuk gelondongan,yang kini diamankan di Polres Bojonegoro.

Sedangkan tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) atau Pasal 83 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2013,tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan,dengan ancaman hukumanya paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara,denda paling sedikit Rp 500,juta dan paling banyak RP 2,5 Miliyard.

Penulis  : Sandi Suswondo
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update