Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Gresik Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pemerkosaan

Rabu, 24 Juni 2015 | 19.42.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-06-25T10:30:54Z
GRESIK,(metropantura.com) - Polres Gresik akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap "mawar" (nama samaran) pada hari minggu tanggal 21 juni 2015, sekitar pukul 19.00 wib.

Tersangka adalah KY dan MR, keduanya warga mengare, Dusun Karang Liman Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. KY merupakan pacar mawar yang juga merupakan warga Mengare.

Modus kejadian bermula saat "KY" mengajak "mawar" bertemu dengan alasan jalan-jalan di GKB Gresik, dalam pengakuan pelaku pada hari selasa tgl 16 juni 2015 sekitar pukul 22:00 wib di Kebun Dusun Karang liman Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

"Karena tempatnya gelap dan aman" katanya

Mereka memilih dikebun karena menurut mereka bahwa kebun menjadi tempat yang aman, karena jauh dari pemukiman warga."karena sepi dan aman serta jauh dati rumah warga"tambahnya

Selanjutnya "mawar" dijemput oleh KY, dan dibonceng menuju ke kebun, sampai dikebun "KY" menghubungi temanya "MR" untuk membeli minuman keras

Kemudian MR datang dengan membawa minuman jenis arak sebanyak 1 botol dengan dicampur minuman ale-ale. Setelah itu minuman jenis arak tersebut diminum secara bergantian dan "mawar" juga disuruh ikut minum arak tersebut, setelah "mawar" minum kurang lebih 5 kali gelas, merasa kepalanya pusing dan tertidur di pangkuan KY

Kemudian oleh pacarnya "KY" "mawar" diciumi serta diraba-raba, dan melepas celana "mawar" kemudian menyetubuhinya, setelah pacarnya selesai menyetubuhi, giliran "MR" bergantian menyetubuhi korban.

Selesai disetubuhi korban meminta untuk dihantar pulang, namun oleh kedua pelaku "mawar" diturunkan di lapangan kemudian ditinggal pulang oleh kedua pelaku.

Petugas mendapat laporan dari orang tua korban bahwa anak kandungnya "mawar" telah disetubuhi oleh tersangka "KY" dan "MR" pada hari rabu tgl 1 juni 2015, selanjutnya setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut tersangka berhasil ditangkap pada hari minggu tgl 21 juni 2015 sekitar pukul 19;00 wib

Barang bukti yang berhasil diamankan reskrim polres Gresik terdiri dari 1 unit sepeda motor suzuki smash warna hitam, 1 buah botol bekas minuman arak, 2 buah gelas plastik, 1 bungkus kondom, 1 potong bh warna merah muda, 1 potong rok panjang warna coklat, 1 potong celana jins warna biru, 1 potong celana dalam warna putih, 1 potong tanktop motif hitam putih dan 1 rompi warna merah

Disampaikan Ipda Agung Joko Hariono, kanid idik 1, saat mendampingi kasatreskrim Akp Iwan Heri Purwanto bahwa pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 UU no. 35 tahun 2014, tentang perubahan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 dan paling lama 15 tahun penjara dan didenda paing banyak Rp.5.000.000.000,-(lima miliar rupiah).

"Pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (1) UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),"

Penulis  : Syaifuddin Anam
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update