Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Gresik Ringkus Tujuh Pengedar Narkoba

Kamis, 25 Juni 2015 | 16.55.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-06-25T09:55:47Z
GRESIK,(metropantura.com) - Memasuki minggu kedua, bulan Ramadhan Polres Gresik telah berhasil meringkus 7 orang pengedar narkoba beserta setumpuk Barang Bukti (BB) yang telah diamankan. Kamis,(25/6)

Ketujuh tersangka tersebut yaitu, SH, KH, IFN, ASM, SPY, MSF dan MFD. dari 7 (tujuh) tersangka yang ditangkap, terdapat 1 tersangka yang hukumannya cukup berat, dia adalah MFD, tersangka yang baru ditangkap di daerah Balungpanggang, karena kedapatan menyimpan sabu seberat 18,33 gram dirumahnya.

AKBP Ady Wibowo Kapolres Gresik menyampaikan bahwa total sabu-sabu yang berhasil diamankan sekitar 25,6 gram, kemudian barang bukti lainnya berupa uang sekitar Rp.15.000.000,-(lima belas juta), alat timbang, bong dan alat bukti lainnya, "keseluruhan bukti yang saat ini kita amankan berupa sabu seberat 25,6 gram, uang tunai sekitar Rp.15.000.000,-(lima belas juta) alat timbang, bong beserta barang bukti lainnya yang bisa langsung dilihat oleh temen-temen media,"jelasnya

Ditambahkannya, bahwa, "MDF" ini dalam seminggu berhasil mengedarkan barang haram tersebut antara 10-15 gram sabu, dengan meraup keuntungan mencapai 3-5 juta dalam seminggu.

Selanjutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait bandar dan pengedar lainnya,"untuk bandar dan pengedar lainnya, masih kami kembangkan,"pungkasnya

Seluruh tersangka akan dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan tindakan mereka. Keempat tersangak, SH, KH, IFN, ASM akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun sampai dengan maksimal 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta) paling banyak Rp.8.000.000.000,-(delapan miliar)

Dua tersangka lainnya SPY, dan MSF akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,-(satu miliar) paling banyak Rp.10.000.000.000,-(sepuluh miliar)

Sedangkan 1 (satu) tersangka "MFD" akan dijerat dengan hukuman yang lebih berat lagi yaitu dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Dengan ancama dipidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Terhitung sebelum memasuki bulan Ramadhan sampai saat ini, tersangka kasus narkoba telah mancapai 25 orang yang berhasil ditangkap jajaran Polres Gresik

Penulis  : Syaifuddin Anam
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update