Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terkendala Lahan, PT Orela Shipyard, Terancam Dibongkar

Kamis, 25 Juni 2015 | 17.15.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-06-25T10:15:18Z
GRESIK,(metropantura.com) - Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Badan Perijinan dan Penanaman Modal (BPPM) akhirnya berani bertindak tegas terhadap keberadaan PT Orela Shipyard, di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah yang di duga. Sebagian lahan yang berdiri tidak mengantongi ijin (ilegal). BPPM mengancam akan membongkar bangunan pabrik yang berdiri di atas pantai Ngimboh yang telah dilakukan reklamasi. Sebab, lahan tersebut adalah tanah negara. " Akan kami bongkar pabrik PT Orela Sipiyard yang berdiri di lahan negara, " kata Kepala Bidang Penanaman Modal pada BPPM Pemkab Gresik, Subhan, Kamis (25/6).

Ditegaskan oleh dia, pembongkaran pabrik PT Orela Shipyard itu terpaksa akan dilakukan, jika peringatan BPPM agar pihak yang bersangkutan membongkar sendiri bangunan tersebut tidak diindahkan. " Kalau tidak kunjung dibongkar, BPPM akan bongkar paksa, " ancam Subhan.

Subhan menambahkan, BPPM sudah lakukan pendataan, berapa luas lahan pantai Ngimboh yang dibuat membangun pabrik pembuatan kapal dan doking kapal tersebut. Dari hampir 5 hektar lahan pantai yang digunakan untuk pabrik kapal tersebut, separuhnya merupakan lahan milik negara. " Yang separuhnya lagi milik PT Orela yang dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), " jelasnya.

Menurut Subhan, pasca BPPM dan Komisi A DPRD Gresik gencar menyorot keberadaan PT Orela Shipyard di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah yang beridiri dan beraktifitas selama 3 tahun tanpa mengantongi ijin, pihaknya mengakui, pihak perusahaan akhirnya mau mengurus ijin ke BPPM.

Namun, lanjut Subhan, ijin pabrik yang diperbolehkan diurus oleh BPPM, hanya pabrik yang berdiri di atas tanah atau lahan pantai yang direklamasi, dan sudah memiliki sertifikat. Sedangkan, pabrik yang beridiri di lahan negara tidak bisa diurus ijinnya. " Kami (BBPM) cuma mau memeroses ijin pabrik Orela yang berdiri di atas lahan yang legal dalam arti bersertifikat, " terang Subhan.

Subhan juga menerangkan, berdasarkan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), keberadaan PT Orela yang berdiri di pantai Ngimboh yang direklamasi memang tidak menyalahi aturan. Sebab, RTRWnya disana untuk industri. " Memang betul tidak salah, kalau dilihat dari RTRWnya daerah tersebut memang di peruntukan untuk industri, cuman yang menjadi persoalan sebagian lahan dan bangunan PT Orela ada yang berdiri di atas tanah negara dan tidak sesuai dengan bukti kepemilikan fisik di lapangan, " pungkas Subhan.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update