GRESIK,(metropantura.com) - Jabatan di lingkup Pemkab Gresik banyak kosong dari jabatan difinitif. Setidaknya, ada 22 jabatan yang kosong. 22 jabatan itu rinciannya,20 kasi di kelurahan, Lurah Kroman Kecamatan Gresik dan Kepala Kantor dan Perpustakaan. " 22 jabatan itu tidak diisi oleh Pak Bupati dengan pejabat definitif.Sebab, pak bupati 6 bulan sebelum mencalonkan diri sebagai calon bupati dilarang lakukan mutasi,"kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik Drs Nadlif MM, Rabu(1/7).
Menurut Nadlif, Bupati tida kmembiarkan 22 jabatan kosong itu tidak ada yang mengisi untuk menjalankan tugas. Bupati telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Dari 22 jabatan yang kosong pejabat tersebut sudah terisi pejabat yang statusnya rangkap jabatan. Misalnya, jabatan kepala Kantor dan Arsip diisi oleh Plt Budi Raharjo yang merangkap jabatan sebagai Kepala Organisasi dan Tata Laksana (Ortala). Kemudian, Lurah Kroman, yang kosong karena lurahnya,Thahari meninggal dunia dirangkap oleh Lurah Kemuteran, Uman. " Semuanya sudah tidak ada persoalan. Jabatan-jabatan yang kosong itu berjalan dengan baik karena sudah terisi oleh plt," terangnya.
Nadlif menambahkan, jabatan-jabatan yang kosong itu tidak akan terisi dengan pejabat difinitif hingga ada Bupati Gresik difinitif dari hasil Pilkada Gresik 9 Desember 2015,mendatang.
Sedangkan,Penjabat Sementara Bupati Gresik yang akan menggantikan posisi Bupati, Sambari Halim Radianto yang akan memasuki masa pensiun per27 September 2015 mendatang, tidak bisa mengambil kebijakan strategis seperti lakukan mutasi pejabat." Pjs Bupati tidak bisa lakukan mutasi. Karena itu,yang bisa mengisi kekosongan 22 jabatan itu bupati difinitif hasil Pilkada," pungkasnya.
Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) melarang calon bupati-wabup petahana Gresik, Sambari Halim Radianto-Moh Qosim (SQ) 6 bulan se belum berakhir masa jabatannya, lakukan/membuat kebijakan strategis seperti lakukan mutasi dan mengisi kekosongan jabatan dengan pejabat difinitif.
Larangan Komisi ASN itu tertuang dalam surat Nomor B-402/KASN/5/2015. Karena itu, dalam kurun waktu itu ada kekosongan jabatan, maka Bupati bisa menunjuk Plt (pelaksana tugas) untuk mengisi kekosongan tersebut.
Larangan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2015, tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) dalam pasal 71 ayat (2), bahwa petahana dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman