LAMONGAN,(metropantura.com) - Siti suwarlik (50) warga Desa Dagan Kecamatan Solokuro memutuskan untuk melaporkan Sunami (35) kepihak berwajib, karena merasa telah ditipu oleh tetangganya tersebut, Kamis (2/7)
Kejadian penipuan itu bermula pada 28 pebruari lalu, saat itu terlapor mengajak Siti Suwarlik untuk mendirikan usaha bersama di bidang pertanian, sperti pupuk dan obat-obatan untuk pertanian lainnya.
“Janjinya untuk bisnis di bidang pertanian, termasuk pupuk,” jelas Siti suwarlik
Dalam hal ini, terlapor meminta Siti suwarlik untuk mengeluarkan modal sbesar Rp.274.450.000 dengan ketentuan Siti suwarlik akan diberikan keuntungan bersih sebesar 50 juta untuk sekali putaran. Serta berjanji akan mengembalikan modal pada 25 Maret 2015.
Tapi kenyataannya sampai Siti Suwarlik mengambil jalur hukum, terlapor tak pernah sekalipun memberi keuntungan yang telah dijanjikan. Bahkan modal yang pada perjanjian akan dikembalikan pada 25 Maret juga tak ditepati.
Siti suwarlik sudah beberapa kali menagih terlapor untuk mengembalikan uangnya, namun upaya yang dilakukan Siti Sumarlik tak kunjung membuahkan hasil. Merasa frustasi, akhirnya Siti suwarlik memutuskan untuk membawa perkara ini ke Polisi dengan bukti kwitansi saat transaksi pemberian uang modal tersebut.
Paur Kasubbag Humas Polres Lamongan,Ipda Rakesan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, dan selanjutnya akan memeriksa terlapor dan saksi yang diajukan oleh pelapor. Jika memang terbukti bersalah, terlapor akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“tapi semuanya masih harus menunggu hasil pemeriksaan” pungkasnya.
Penulis : Udin
Editor : M Arief Budiman