Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Akhirnya, Kepala Gudang Bulog Drive III Jadi Tersangka

Rabu, 05 Agustus 2015 | 20.19.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-08-05T13:19:14Z
BOJONEGORO,(metropantura.com) - Kasus beras berkutu yang ditolak warga Desa, Jumok, Kecamatan, Ngraho, Kabupaten, Bojonegoro,akhirnya Polres Bojonegoro menetapkan Yayat Hidayat, sebagai tersangka.

Menurut Kapolres Bojonegoro,AKBP,Hendri Fiuser tersangaka adalah sebagai Kepala Gudang Bulog Drive III Bojonegoro."Tersangka tidak kami tahan karena ancaman hukumanya Tiga tahun,dan tidak perlu dilakukan penahanan karena selama ini dia selalu koperatif saat dimintai keterangan "ujar Kapolres.

Masih kata Kapores bahwa tersangka diancam dengan UU pangan"setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan, yang tidak memenuhui standart keamanan pangan, dan menyalah gunakan pangan, yang dilakukan oleh pejabat penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pelaku, dapat dijerat pasal, 140 jo 147 UU Nomor 18, Tahun, 2012 tentang pangan,"tambah Kapolres.

Seperti diberitakan media ini bahwa penangkapan tersebut petugas mendapat laporan dari masyarakat, Desa Jumok yang menerima Beras Raskin, namun setelah beras tersebut dibagikan, mutu dari berasnya tidak layak kosumsi warna beras berwarna abu abu dan berkutu.

Setelah mendapat laporan petugas satuan Reskrim Polres Bojonegoro bertindak cepat, dan langsung mengamankan 562 sak beras, seberat 8430 Kg.

Sementara barang bukti yang diamankan yaitu, berupa satu unit Truk Dyna dengan Nopol S 8345 D,warna merah.

Sementara itu wartawan media ini saat mau konfirmasi kepada Kasub Bulog Drive III Bojonegoro,sampai saat ini belum dapat menemui, hanya selalu ditemui petugas jaga. Petugas saat di temui selalu menjawab," Bapak Kasub baru saja keluar mas,"ujar Petugas tadi.

Penulis  : Sandi Suswondo
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update