LAMONGAN,(metropantura.com) - Himbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan agar tim sukses membersihkan atribut alat peraga kampanye (APK) paslon cabup cawabup sebelum tanggal 24 Agustus 2015 lalu ternyata belum direspon sepenuhnya oleh tim sukses. Masih banyak gambar banner pasangan Fadeli-Kartika Hidayati (FAKTA) yang terpasang di jalan-jalan bahkan masih terpasang di Alun-alun Kota Lamongan yang berjejer dengan spanduk Pemkab Lamongan.
Pemasangan banner paslon cabup cawabup di tempat milik pemerintah melanggar aturan. Apalagi setelah memasuki tahapan kampanye tim kampanye atau paslon cabup cawabup tidak boleh memasang sendiri spanduk/banner/baliho/ videotron dan sejenis karena semua APK tersebut wewenang KPU Lamongan untuk mencetak dan memasang sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Menurut ketua Panwaslu Kabupaten Lamongan, Toni Wijaya, SH., Pemasangan banner paslon FAKTA di tempat milik pemerintah melanggar aturan. Pihaknya sudah menegur tim kampanye paslon FAKTA agar segera menertibkan banner FAKTA di alun-alun kota Lamongan. Panwaskab Lamongan juga belum merekomendasikan ke pihak satpol PP untuk ditertibkan.
“Pemasangan di tempat-tempat milik pemerintah tidak boleh. Mereka (tim sukses FAKTA-red) sudah kami ingatkan kemarin, kita belum merekomendasikan ke satpol PP. Kita ingatkan dulu tim suksesnya”jelas toni, Jum’at (28/8).
Sedangkan pihak KPU Kabupaten Lamongan melalui Fathur Rahman, Divisi sosialisasi, ketika dikonfirmasi Berita Metro mengatakan bahwa yang berwenang untuk menertibkan APK panwas dan Satpol PP. KPU Kabupaten Lamongan hanya berwenang mencetak APK semua paslon cabup cawabup dan tim sukses atau paslon tidak berwenang mencetak APK.
“Yang termasuk APK hanya KPU yang boleh mencetak. Kalau masalah penertiban garis koordinasinya panwas dan satpol PP”ujar Fathur .
Secara terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Toni Tamtama jati mengatakan bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menertibkan APK adalah KPU Lamongan karena sekarang sudah memasuki tahapan kampanye. Menurutnya pihak KPU yang menegur tim sukses paslon FAKTA agar menertibkan APK milik pasangan FAKTA.
“Sekarang kan masa kampanye, biar ditegur KPU Lamongan”jelasnya
Pihak satpol PP tidak boleh langsung mengeksekusi gambar APK karena sekarang tahapan kampanye. Satpol PP melihat KPU Lamongan bertindak dahulu dengan cara mengingatkan pasangan calon FAKTA. Bila masih tidak digubris oleh tim sukses paslon FAKTA pihak Satpol PP akan diajak KPU Lamongan menertibkan APK secara bersama-sama.
“Biar KPU Lamongan eksen dulu. Pasti KPU nanti mengingatkan yang bersangkutan. Setelah itu KPU mengajak bersama-sama kita. Jadi bukan ada apa-apa langsung satpol PP, ndak gitu”ungkapnya
Sedangkan baliho besar bergambar Fadeli selama menjabat sebagai Bupati Lamongan, Toni mengatakan bahwa pihak satpol sudah berkoordinasi dengan instansi yang terkait. Baliho Fadeli selama menjabat sebagai Bupati lamongan merupakan alat komunikasi intansi tertentu kepada masyarakat. Karena itu instansi yang bersangkutan segera mengganti dengan gambar lain tanpa meninggalkan materi yang disosialisasikan kepada masyarakat.
“Kemarin sudah dikoordinasikan dengan masing-masing instansi yang berkepentingan dengan itu. Itu kan masalah pembangunan yang menggunakan simbol Bupati Fadeli. Oleh karena itu segera diganti gambarnya (gambar Bupati Fadeli-red). Gambarnya Fadeli diganti dengan bupati sekarang atau tidak usah dipasang gambar”tandanya.
Penulis M Zainuddin
Editor : M Arief Budiman