TUBAN,(metropantura.com) - Jajaran Satresnarkoba Polres Tuban menangkap ZM (27) sebagai kenek truck,di Jalan,Pahlawan.ZM ditangkap telah memiliki dua paket Sabu seberat 0,22 gram.
Saat mau ditangkap, ZM awalnya mengelak kalau dirinya pemilik barang haram tersebut,namun Petugas tidak percaya begitu saja,namun saat digeledah petugas menemukan sabu didalam sakunya.
Menurut Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati,mengatakan bahwa pengakuan sementara pelaku uang yang di buat beli sabu tersebut bukan uang pelakua, tetapi uang tersebut milik temanya yang berhasi kabur,
"Ini masih dalam pengembangan,dan kita akan pelajari dulu pengakuan pelaku,"ujar Kasubag.
Masih kata Kasubag bahwa pelaku saat dilakukan tes urine oleh petugas,pelaku telah positif sebagai pengguna barang haram tersebut,menurut pengakuan pelaku dia membeli barang tersebut per paketnya seharga 500 ribu rupiah,
"kalau pelaku membawa 2 paket berati seharga satu juta rupiah,"tambah wanita berpangkat Balok tiga di pundaknya itu.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku akan di jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama empat tahun penjara.
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman