Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BPPM Gresik, Salahkan Pihak PT PJB Terkait Galian Pipa

Selasa, 11 Agustus 2015 | 19.57.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-08-11T12:57:35Z
GRESIK,(metropantura.com) - Kemelut antara warga komplek Perumahan Kembangan Regency dengan PT PJB atas proyek pemasangan pipa gas di depan rumah mereka, tanpa sebelumnya dilakukan sosialisasi dengan warga sekitar, memncing reaksi pihak Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) Pemkab Gresik.

Badan yang menangani perizinan ini sangat menyanyangkan langkah PT PJB yang langsung lakukan penggalian dan pemasangan pipa gas, tanpa sebelumnya lakukan sosialisasi dengan warga sekitar. “ Apa yang dilakukan oleh pihak proyek maupun PT PJB itu salah. Seharusnya, mereka lakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan warga, “ kata Kabid (Kepala Bidang) BPPM Pemkab Gresik, Farida Haznah Ma’ruf, Selasa(11/8).

Seharusnya, lanjut Farida, pihak PJB lakukan sosialisasi terlebih dulu dengan masyarakat yang terkena imbas dampak lingkungan terhadap aktivitas penggalian dan pemasangan pipa gas. Sebab, hal itu merupakan aturan yang harus dilakukan. “ Sosialisasi itu diatur dalam pengurusan izin, berupa dampak lingkungan. Dan, sosialisasi itu hukumnya wajib, “ jelasnya.

Karena itu,BPPM, kata Farida akan menegur pihak PT PJB yang tidak lakukan sosialisasi kepada warga Kembangan Regency sebelum lakukan aktivitas penggalian dan pemasangan pipa gas.

Sebab, saat pihak PJB lakukan pengurusan izin ke BPPM, baik Izin Peruntukan Ruang (IPR) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sudah berjanji memenuhi semua persyaratan yang ada, termasuk lakukan sosialisasi kepada warga terdampak sebelum lakukan aktivitas.” Ketika mengurus IPR dan IMB, pihak PJB sudah menyanggupi akan lakukan sosialisasi. Kok faktanya,mereka sudah lakukan aktivitas, namun belum lakukan sosialisasi. Ini yang kami salahkan, “ ungkap Farida.

Farida membenarkan langkah warga Komplek Pengembangan Regency yang lakukan protes dan penghentian pemasangan pipa gas PJB, karena sebelumnya tidak dilakukan sosialisasi. Sebab, itu adalah hak warga.” Warga tidak salah menuntut hak mereka untuk dilakukan sosialisasi. Itu dilindungi undang-undang,” katanya. 

Menurut Farida, kalau mengacu IPR yang diurus oleh pihak PJB, bahwa pipa gas PJB yang melintas di sepanjang tepi jalan tol Gresik, jalurnya lurus alias tidak belok. Tapi, sekarang berdasarkan temuan di lapangan, jalurnya dibelokkan.”Temuan ini yang akan kami tanyakan kepada pihak PJB, “pungkasnya.

Penulis  : Mochamad S
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update