GRESIK,(metropantura.com) - Diduga menipu beberapa orang dengan modus jual kaping tanah, juragan tanah SPRD (50) warga Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Gresik, harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polsek Menganti dan terancam dijemput paksa.
Informasi yang dihimpun dilapangan, bila Pardi panggilan tuan tanah itu menjual tanah yang berlokasi diwilayahnya dengan harga perkavling Rp 47 juta. Oleh pembeli, warga Benowo, Surabaya itu memberikan uang muka Rp 30 juta.
Selanjutnya sisanya dicicil sebanyak 17 kali. Namun, saat dilihat tanah yang semestinya milik pembeli itu, ternyata dibangun oleh orang lain. Saat dimintai pertanggungjawaban, malah berkelit dan sering menghindar tidak ditemui.
Beberapa kali korban berusaha untuk menemui, menurut keluarganya, katanya tidak ada dirumah. Merasa ditipu, karena sudah memberikan sejumlah uang, tanah kavlingnya diduga dijual ke orang lain, akhirnya dilaporkan ke Polsek Menganti.
Rupanya, laporan warga Benowo saja yang menjadi korban, kabarnya ada beberapa korban yang lain. Tidak menutup kemungkinan, korban bisa melebihi dari belasan orang. Namun, tidak melapor.
Kapolsek Menganti, AKP Ludiro membenarkan pihaknya menerima laporan, menjual tanah kavling, sudah dijual, tetapi dijual lagi ke orang"Memang benar korbannya melaporkan ke kami "tegas mantan Kanitreskrim Polsek Kebomas.
" Kami sudah memanggil terlapor sekali. Dan rencananya, Senin (hari ini red), diluncurkan panggilan kedua dibarengi surat perintah membawa (dijemput paksa red). Silahkan, kalau ada korban yang lain segera melapor "pungkas Ludiro
Penulis : Mochamad S
Editor : M Arief Budiman